KPK Jebloskan Wawan dan Undang ke Lapas Sukamiskin

KPK Jebloskan Wawan dan Undang ke Lapas Sukamiskin

Radartasik.com, JAKARTA — Terpidana perkara pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan terpidana perkara korupsi Undang Sumanti dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/09/2021), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu pada Rabu (15/09/2021) telah melaksanakan Putusan MA RI atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (16/9).

Wawan bakal menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan dalam perkara tindak pidana pencucian uang berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

Wawan juga dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 58 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti. Dan, apabila hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Putusan kasasi MA tersebut lebih rendah dibanding putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang pada 7 Desember 2020 menetapkan vonis Wawan tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan memerintahkan Wawan untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58,025 miliar subsider satu tahun kurungan.

Putusan PT Jakarta tersebut lebih berat dibanding vonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 16 Juli 2020 yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 58,025 miliar kepada Wawan.

Selanjutnya jaksa KPK juga melakukan eksekusi terhadap Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri dalam kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer dan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi di Kemenag tahun 2011.

”Dilakukan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat atas nama terpidana Undang Sumantri dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan,” tambah Ali.

Undang juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Dalam perkara tersebut, Undang Sumantri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama pada 2011, bersama-sama Affandi Mochtar selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Abdul Kadir Alaydrus, Ahmad Maulana, Noufal selaku Deputy General Manager Business Service Regional I PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dinilai telah merugikan keuangan negara Rp 23,636 miliar. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: