Meski di Level 2, Pemkot Banjar Perketat Prokes

Meski di Level 2, Pemkot Banjar Perketat Prokes

radartasik.com, BANJAR — Kota Banjar saat ini masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Berlevel.


Beragam kebijakan baru pun dikeluarkan Pemerintah Kota Banjar. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Banjar Nomor 443/192/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Banjar.

Penurunan status level membuat sejumlah kegiatan masyarakat sedikit dilonggarkan. Namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Jadi level 2 itu sebetulnya ada beberapa hal (kegiatan masyarakat, Red) yang kemudian agak dilonggarkan,” ujar Wakil Wali Kota Banjar H Nana Suryana saat ditemui di sela kegiatan di ruang kerjanya, Rabu (15/9/2021).

Nana menjelaskan mulai dari kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) hingga kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah. Pada level 2, kegiatan keagamaan bisa dilaksanakan maksimal 75 persen dari luas tempat ibadah. “Namun tetap penerapan protokol kesehatan harus dijalankan,” katanya.

Ditempat terpisah, Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih meminta masyarakat tetap waspada. Meskipun sudah masuk level 2, protokol kesehatan harus tetap diterapkan agar terhindar dari paparan virus corona. “Jangan abai ya, tetap menggunakan masker,” ucap Ade Uu Sukaesih saat woro-woro ke pedagang di kawasan Jalan Kenanga Kota Banjar, kemarin sore.

Ade Uu Sukaesih juga menjelaskan berdasarkan Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 setiap toko wajib menggunakan platform Peduli Lindungi. Platfrom ini untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai yang telah melakukan vaksin Covid-19.

“Jadi nanti setiap pengunjung dapat menscan QR Code yang tersedia di setiap toko dengan menggunakan smartphone mereka, melalui platform Peduli Lindungi. Pengunjung yang kedapatan belum divaksin jangan diperbolehkan masuk ke dalam toko. Ini dilakukan semata-mata untuk melindungi masyarakat Kota Banjar dari paparan Covid-19. Kita jangan terlena dengan landainya kasus Covid-19, tetap disiplin prokes,” katanya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: