PAD Pajak & Retribusi Tak Maksimal
Reporter:
andriansyah|
Kamis 16-09-2021,10:00 WIB
radartasik.com, PANGANDARAN — Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin menyebut Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2021 telah dibahas.
Asep mengatakan dalam penyusunan rancangan KUA PPAS tersebut harus disesuaikan dengan aturan di atasanya, seperti Permendagri dan sebagainya. ”Karena ada beberapa asumsi-asumi atau indikator yang disarankan oleh pemerintah pusat,” jelasnya kepada wartawan Rabu (15/9/2021).
Kata dia, pandemi Covid-19 jelas akan memengaruhi struktur APBD, karena berbagai kebijakan yang berubah-ubah. ”Tentu saja, pengaruh besarnya ya pada pendapatan,” terangnya.
Kemudian yang terpengaruh adalah soal transfer dari provinsi dan juga pusat, maka harus dilakukan efesiensi. ”Pada prinsipnya, harus betul-betul ada yang dioptimalkan, tentu saja dari segi pendapatan,” ucapnya.
Menurut dia, dengan dibukanya kembali objek wisata di Pangandaran diharapkan bisa jadi pemicu untuk optimalisasi pendapatan daerah. ”Karena program-program yang dijalankan oleh pemerintah, tergantung pada pendapatan ini,” jelasnya.
Pendapatan daerah Pangandaran berasal dari retribusi dan pajak. Penerimaan dari kedua sumber pendapatan itu, diketahui belum maksimal. ”Ya walaupun memang capaianya tidak akan maksimal 100 persen, tetapi kita punya kewajiban untuk berikhtiar,” katanya. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: