Dicari ! Orang Ngaku Pegawai KPK dan Terima Suap Rp 650 Juta

Dicari ! Orang Ngaku Pegawai KPK dan Terima Suap Rp 650 Juta

Radartasik.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi ciri-ciri fisik orang yang diduga mengaku-aku sebagai pegawai KPK. Orang tersebut disebut menerima suap Rp 650 juta dari mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mencari orang itu.

”KPK baru memperoleh informasi mengenai ciri fisik oknum dimaksud yang masih bersifat umum dan abstrak. Bahkan, dari keterangan para saksi pun, belum diketahui nama dari orang yang mengaku sebagai pegawai KPK tersebut,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (15/09/2021).

Ali mengatakan KPK juga telah meminta kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk bisa mengikuti sidang pemeriksaan terdakwa Mursini yang akan digelar pada beberapa pekan ke depan secara daring.

Inspektorat KPK, lanjut dia, juga terus melakukan pemeriksaan di unit-unit internal, termasuk pengecekan perjalanan dinas pegawai ke wilayah Riau, Pangkalpinang, dan sekitarnya pada rentang waktu 2016-2017 sebagaimana peristiwa itu terjadi.

Meskipun peristiwanya telah lampau pada 2017, kata dia, KPK sangat serius untuk memastikan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi oleh insan KPK dilakukan secara profesional dan tidak menyalahi kaidah-kaidah hukum.

”Sehingga, kami berharap pihak terdakwa bisa membantu KPK untuk mengungkap secara terang mengenai kronologi, positioning oknum dalam perkara ini, dan tentu ciri-ciri fisik yang lebih spesifik,” tuturnya.

KPK juga meminta kepada semua pihak untuk selalu waspada dan hati-hati terhadap oknum yang mengaku-aku sebagai pihak KPK dan menjanjikan dapat mengurus suatu perkara.

Hal tersebut sudah kerap terjadi dan banyak memakan korban. KPK dan penegak hukum lainnya pun telah beberapa kali menangkap para pelakunya.

”Kami mengimbau masyarakat bila menemui atau mengetahui adanya kejadian serupa untuk segera lapor ke KPK melalui call center 198 atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat agar modus penipuan maupun pemerasan seperti ini tak kembali terulang,” ujar Ali.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan Mursini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi enam kegiatan di sekretariat daerah (setda) setempat pada 2017 yang telah merugikan negara Rp 10,4 miliar.

Saat ini Mursini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dalam dakwaan disebut Mursini memberikan uang Rp 650 juta kepada oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK tersebut. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: