KPK Yakin dengan Dakwaan Robin dan Maskur

KPK Yakin dengan Dakwaan Robin dan Maskur

Radartasik.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) percaya diri dengan surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan surat dakwaan disusun berdasarkan hasil proses penyidikan. Perihal rangkaian fakta-fakta maupun perbuatan para terdakwa bakal dibuktikan di persidangan.

”Mengenai materi perkara tentu tidak bisa kami sampaikan saat ini karena berikutnya semua fakta-fakta rangkaian perbuatan para terdakwa sebagaimana hasil penyidikan kami pastikan akan dibuktikan oleh jaksa di persidangan,” kata Ali, Senin (13/09/2021).

Dirinya menyatakan seluruh alat bukti dan hasil pemeriksaan selama penyidikan bakal diperlihatkan dan dikonfirmasi kembali kepada para saksi. Termasuk, ihwal keterlibatan sejumlah nama yang muncul dalam surat dakwaan Robin dan Maskur. Menurut dia, KPK bakal menindaklanjuti hal itu.

”Semua alat bukti dan juga hasil pemeriksaan selama penyidikan akan diperlihatkan dan kembali dikonfirmasi kepada para saksi termasuk tentu dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut juga akan didalami lebih lanjut,” ucapnya.

Ali pun mengajak masyarakat untuk mengikuti proses persidangan Robin yang terbuka untuk umum.

Robin dan Maskur didakwa menerima suap terkait penanganan perkara sejumlah total Rp 11,53 miliar, dengan perincian Rp 11,025 miliar dan USD 36 ribu atau sekitar Rp 513 juta.

Uang itu dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial sejumlah Rp 1,695 miliar, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Kader Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD36 ribu atau sekitar Rp 513 juta, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priyatna sejumlah Rp 507,39 juta, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Atas perbuatannya, Robin dan Maskur didakwa berdasarkan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: