Eks Penyidik KPK dan Pengacara Didakwa Terima Rp 11,53 Miliar

Eks Penyidik KPK dan Pengacara Didakwa Terima Rp 11,53 Miliar

Radartasik.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju menerima suap senilai Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,53 miliar dari lima pihak beperkara di komisi antikorupsi.

”Terdakwa bersama Maskur Husain menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” bunyi dakwaan Robin sebagaimana dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/09/2021).

Dalam melancarkan aksinya, Robin dibantu seorang advokat bernama Maskur Husain. Rincian uang yang diterima Robin bersama dengan Maskur Husain sebagai berikut:

1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1,69 miliar

2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza 
    Gunado sejumlah Rp 3,09 miliar dan USD 36 ribu

3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priyatna sejumlah Rp 507 juta

4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta

5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5,19 miliar

Untuk mata uang dolar AS, yaitu 36 ribu, bila dikurskan sekitar Rp 513.297.001.

Jadi total uang yang diterima Robin dan Maskur Husain total sekitar Rp 11.538.374.001.

Jaksa mengatakan suap yang diberikan ke Robin berkaitan dengan perkara yang dihadapi lima pemberi suap tersebut.

Dalam surat dakwaan itu disebutkan Robin merupakan penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019. Robin juga disebut membuat rekening bank atas nama Riefka Amalia yang merupakan adik dari teman wanita Robin. Rekening itu digunakan untuk menampung pemberian suap.

”Terdakwa juga mencari lokasi (safe house) guna tempat bertemu terdakwa dengan Maskur Husain dan pihak lain untuk melakukan serah-terima uang,” ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Robin terancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: