Relokasi PKL Bikin Pedagang Terpuruk, Pemkot Diminta Tidak Asal-asalan Lagi

Relokasi PKL Bikin Pedagang Terpuruk, Pemkot Diminta Tidak Asal-asalan Lagi

Radartasik.com, TEGAL - Tempat relokasi sementara pedagang kaki lima (PKL) Jalan Ahmad Yani Tegal atau Kawasan Tegal Laka Laka di Jalan Setiabudi ditolak oleh Paguyuban Pedagang Lesehan dan Kaki Lima Jalan Ahmad Yani (Paleska Jaya). Alasannya selain karena sudah banyak pedagang di tempat relokasi sementara tersebut, juga lokasinya dinilai sempit.

Nah, belajar dari cerita kurang suksesnya relokasi PKL Alun-Alun Tegal dan Taman Pancasila anggota DPRD Kota Tegal meminta agar relokasi yang akan dilakukan Pemkot Tegal tidak boleh asal-asalan.

 “Jangan sampai terulang seperti di Alun-Alun Tegal dan Taman Pancasila. Relokasi PKL justru malah membuat mereka terpuruk,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tegal Ely Farisati, akhir pekan lalu.

Ely menyampaikan, relokasi yang asal-asalan akan menjadi bom waktu yang dapat mengakibatkan terpuruknya perekonomian pedagang. Seharusnya, sedari awal revitalisasi Jalan Ahmad Yani dirembug dengan seluruh elemen yang terkait. Saat anggaran disetujui, DPRD mengingatkan Pemkot Tegal agar proyek Malioboro Tegal disosialisasikan sebelum dilelangkan.

Apalagi ekses pembangunannya menyangkut masyarakat banyak dan dikhawatirkan menimbulkan dampak yang tidak biasa. “Karena belum menyiapkan kajian secara matang dampak secara materi dan immateri,” jelas Ely.
 
Sebelumnya, usul tempat relokasi di Jalan Setiabudi disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Sugiyanto saat audiensi dengan Paleska Jaya di Gedung DPRD, Rabu (08/09/2021) lalu.

Usul tersebut mendapat penolakan dari Paleska Jaya, karena di Jalan Ahmad Yani sudah banyak diisi pedagang yang berjualan dan lokasinya sempit.

Paleska Jaya melalui sekretarisnya, Theocracy, mengusulkan tempat relokasi sementara di Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan DI Panjaitan, karena di kedua jalan tersebut lokasinya lebih luas dan yang berjualan sedikit.

Jika disetujui, Pemkot Tegal diminta secepatnya mengkomunikasikannya, mengingat Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan DI Panjaitan merupakan kawasan pertokoan. (nam/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: