Tasik, Ciamis dan Pangandaran Pemasok Daging Anjing yang Dijual di Pasar Senin

Tasik, Ciamis dan Pangandaran Pemasok Daging Anjing yang Dijual di Pasar Senin

radartasik.com - Ditemukannya aktivitas penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat, membuat Animal Defender Indonesia (ADI) melayangkan somasi kepada pemerintah DKI Jakarta . 

"Somasi kepada PD Pasar Jaya telah kami layangkan hari ini, dan tembusan kami kirimkan juga ke bpk Gubernur DKI @aniesbaswedan serta Kementan dan jajaran terkait," demikian penjelasan ADI dalam akun instagramnya, dilihat Minggu (12/09/21) dilansir dari Kompastv. 

Para penyelamat hewan ini kemudian melakukan investigasi. Hasilnya, penjualan daging anjing di PD Pasar Jaya di Pasar Senin Jakpus ini, sudah berlangsung sangat lama, dan dijajakan bergandengan dengan daging-daging lain.

"Pembiaran ini adalah bentuk dukungan pasif pada hal yang melanggar perundangan, salah satunya UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, serta kemungkinan besar ini adalah pasokan dari sindikat pencurian anjing peliharaan di sekitar Jabodetabek," begitu penjelasan dari ADI. 

Mereka kemudian menghitung, satu lapak yang diinvestigasi, mengaku bahwa mereka minimal menjual 4 ekor anjing dalam sehari. Mereka sudah beroperasi lebih dari 6 tahun. 

"Mari kita kalkulasi. 6 tahun × 365 hari × 4 ekor = 8.760 ekor sudah mereka jagal dan jual. Belum lagi jika hari-hari raya dan hari-hari besar lainnya." 

Itu baru 1 lapak, di pasar itu ada 3 lapak. Maka 1 pasar saja, dalam 6 tahun, menghabiskan 26.280 ekor anjing. Dan masih banyak titik penjualan lainnya di DKI. 

Menurut ADI, 26.280 ekor anjing itu tidak mungkin didapatkan dari wilayah DKI sendiri. Tentu, ini didatangkan dari wilayah lain. 

Jawa Barat adalah pemasok utama. Sukabumi, Ciamis, Tasikmalaya, Pangandaran, Pelabuhan Ratu, adalah daerah pemasok dan yang masih ada kasus-kasus rabies tanpa henti.

"Bagaimana DKI mau mempertahankan predikat bebas rabies tapi masih membiarkan praktik jagal anjing ini langgeng di ketiaknya sendiri?" 

"Mari kita dukung Pemprov DKI menegakkan perundangan: LARANG DAGING ANJING BEREDAR DI DKI JAKARTA!", begitu penjelasan ADI.   

Sementara PD Pasar Jaya mengakui adanya para pedagang daging anjing di Pasar Senen.   

Perumda Pasar Jaya telah memberi sanksi administrasi kepada oknum pedagang penjual daging anjing di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat. 

"Sudah kita panggil dan beri sanksi administrasi. Bila masih melakukan hal yang sama ke depannya, akan dilakukan tindakan secara tegas, tutup sementara atau permanen," kata Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya, Gatra Vaganza saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (12/09/21). 

Ia menjelaskan bahwa penjualan daging anjing tersebut tidak sesuai dengan peraturan Perumda Pasar Jaya. 

"Ke depannya, ini akan menjadi pelajaran bagi kami, evaluasi dalam sisi operasional pasar sehingga ke depannya kejadian seperti ini tidak terulang kembali," kata Gatra. (age/kompastv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: