Soal Warga Bawa Paus Kepala Melon untuk Dimakan, BPSPL : Itu Salah dan Langgar Undang-undang
Reporter:
radi|
Senin 13-09-2021,11:06 WIB
Radartasik.com, BIMA - Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Wilayah Kerja Nusa Tenggara Barat langsung menelusuri video dua orang warga Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang membonceng seekor Paus Kepala Melon (Peponocephala electra) menggunakan sepeda motor seperti diunggah di akun instagram "mbojoinside".
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP) BPSPL Denpasar Wilayah Kerja Nusa Tenggara Barat, Barmawi, yang dihubungi di Mataram, mengatakan sudah berkoordinasi dengan Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, Bali, selaku lembaga yang berwenang.
"Kami sudah melaporkan kepada petugas PSDKP Benoa, apakah ada penindakan atau seperti apa nantinya, itu kewenangan mereka. Kami di BPSPL hanya berwenang melakukan penanganan terhadap biota laut dilindungi dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat," kata Barmawi seperti dikutip dari Antara.
Barmawi menegaskan bahwa video viral ikan yang dibonceng oleh warga di Bima tersebut bukan lumba-lumba, melainkan paus kepala melon.
"Saya sudah telepon warga yang membawa ikan itu. Dari pengakuannya, dia tidak tahu bahwa ikan itu jenis yang dilindungi, sehingga dibawa pulang untuk dimakan," ujar Barmawi.
Saat berkomunikasi lewat telepon genggam, Barmawi memberikan pemahaman kepada pelaku bahwa perbuatan membawa biota laut pulang ke rumah adalah salah. Apa yang mereka lakukan melanggar Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
"Saya memberikan pemahaman kepada pelaku bahwa semua jenis paus dan lumba-lumba dilindungi oleh undang-undang. Untuk itu, pelaku diingatkan dan dimohon tidak mengulangi lagi perbuatannya," pungkas Barmawi.
Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat, Joko Iswanto, S.P., M.H membenarkan peristiwa terdamparnya lumba-lumba di daerah Bima NTB. Namun kata dia, saat diangkut warga menggunakan sepeda motor lumba-lumba sudah dalam kondisi mati.
Dalam rilis tertulisnya, Joko menyampaikan bahwa pada Sabtu tanggal 11 September 2021 telah beredar secara luas berita dan video tentang lumba-lumba yang diangkut dengan sepeda motor di media sosial. Atas hal tersebut BKSDA NTB melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Bima, segera melakukan penelusuran tentang berita tersebut.
Lantas diperoleh informasi, peristiwa tersebut terjadi di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, NTB. Sesuai dengan informasi dari masyarakat, lumba-lumba tersebut ditemukan warga setempat terdampar di pantai Dusun. Oi Niu, Desa Panda pada Jumat (10/09/2021) sekitar pukul 10.00 Wita dalam kondisi sudah mati.
Selanjutnya lumba-lumba tersebut diangkut dengan sepeda motor oleh dua orang warga menuju Desa Panda, dan kemudian lumbal-umba itu dipotong-potong dagingnya untuk dibagi-bagikan kepada warga desa.
“Saat itu petugas SKW III masih mendapati potongan lumba-lumba tersebut, dari salah seorang warga desa. Potongan kepala tersebut diamankan untuk kemudian dikuburkan di lingkungan Kantor SKW III. Dan dari hasil wawancara dengan warga setempat tidak mengetahui jika lumba-lumba tersebut merupakan satwa dilindungi undang-undang, dan setahu mereka satwa tersebut merupakan ikan biasa,” beber Joko.
Atas kejadian tersebut Joko mengaku telah meminta Kepala SKW III Bima dan jajarannya untuk memberikan edukasi dan pemahaman bahwa lumba-lumba yang mati tersebut merupakan jenis satwa dilindungi undang-undang berdasarkan PP nomor 7 tahun 1999 dan Peraturan Menteri Linkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Sebelumnya sebuah video yang merekam dua orang warga Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) membonceng seekor Paus Kepala Melon (Peponocephala electra) menggunakan sepeda motor viral di akun instagram "mbojoinside".
Sampai saat ini, video tersebut sudah ditonton lebih dari 17 kali serta mendapat komentar dari 373 orang. Sang pengunggah video tersebut menyebut bahwa mamalia laut itu terdampar di perairan antara batas Kota Bima dengan Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Pemilik akun instagram juga menulis permohonan kepada pemerintah daerah dan aparatur Pemerintah Kota Bima, untuk menindaklanjuti kasus terdamparnya mamalia laut tersebut. Pasca viralnya video itu, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Wilayah Kerja Nusa Tenggara Barat langsung menelusuri video tersebut. (lia/jpnn/rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: