ICW Nilai Penanganan Korupsi Tidak Memuaskan

ICW Nilai Penanganan Korupsi Tidak Memuaskan

Radartasik.com, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penanganan korupsi yang dilakukan tiga aparat penegak hukum (APH) selama semester I 2021 sangat tidak memuaskan. Tiga APH hanya menangani 209 kasus atau 19 persen dari total target tahun ini.

Peneliti ICW Lalola Easter mengatakan kinerja tiga APH yakni Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat buruk dalam penanganan kasus korupsi. Kinerja ketiganya sangat tidak memuaskan.

”Tentu dia (tiga APH) ada dinilai E atau sangat buruk,” ujarnya dalam rilis virtual Hasil Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Semester I Tahun 2021, Minggu (12/09/2021).

Menurut dia, penilaian itu dilakukan berdasarkan perbandingan antara penindakan kasus yang terpantau dengan target penanganan dikalikan 100 persen. Kasus yang ditangani 81-100 mendapat peringkat A, 61-80 berperingkat B, 41-80 berperingkat C, 21-40 berperingkat D, dan 0-20 berperingkat E.

Dijelaskannya, target penindakan kasus korupsi oleh ketiga APH dalam Semester I 2021 sejumlah 1.109. Data tersebut dihimpun berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2021. Sedangkan target penindakan APH sepanjang 2021 adalah 2.217.

”Jadi karena masih satu semester jadi target itu dibagi dua,” ungkapnya.

Dikatakannya, ICW mencatat ketiga APH hanya menangani 209 kasus. Artinya, hanya 19 persen dari total target 2021. Padahal, pada semester I para APH seharusnya mampu menyelesaikan 1.100 kasus.

”Dari 209 kasus itu ada 188 kasus baru. 17 kasus pengembangan, dan 4 kasus adalah hasil operasi tangkap tangan,” katanya.

Dia merinci 151 kasus korupsi ditangani Kejaksaan. Korps Adhyaksa ini telah menjerat 363 tersangka. Sedangkan nilai pengungkapan kasus sebanyak Rp 26,1 triliun.

Untuk Polri menangani 45 kasus. Sebanyak 82 telah ditetapkan sebagai tersangka dan nilai korupsi mencapai Rp 388 miliar.

”Sedangkan, KPK menangani 13 kasus dengan 37 tersangka. KPK berhasil melakukan rampasan kerugian negara dari seluruh kasus itu Rp 331 miliar,” ungkapnya.

Total, tiga APH tersebut telah menetapkan sebanyak 482 tersangka kasus korupsi selama semester I 2021. Potensi kerugian negara dari pengungkapan 209 kasus itu sebesar Rp 26,830 triliun. Potensi nilai suap sebesar Rp 96 miliar dengan besaran pungutan liar Rp 2,5 miliar.

Dia menjelaskan hasil penanganan kasus korupsi tersebut diperoleh ICW dari hasil penelusuran sumber formal laman resmi ketiga APH dan pemberitaan media massa. Pihaknya tidak memungkiri adanya selisih dari jumlah itu dengan data masing-masing APH.

”Kalau misalnya ada selisih dari apa yang diklaim oleh lembaga masing-masing lembaga penegak hukum, adalah salah satu dampak dari tidak terbukanya atau tidak informatif website yang mereka kelola,” katanya. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: