Ahmad Basarah: Bu Mega Tolak Masa Jabatan Presiden 3 Periode, HNW: Ya Sudah Selesai

Ahmad Basarah: Bu Mega Tolak Masa Jabatan Presiden 3 Periode, HNW: Ya Sudah Selesai

radartasik.com - Terkait munculnya rencana akan mengubah Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN), ternyata tak semua fraksi di MPR RI satu suara untuk amandemen UUD 1945.

Namun, karena santer isu mengubah masa jabatan presiden menjadi 3 periode, fraksi PKS MPR RI menjadi salah satu pihak yang meyakini bahwa semua fraksi di MPR RI tidak ada yang mendukung amandemen dilakukan.

Keyakinan itu disampaikan Wakil Ketua MPR RI fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, karena mendengar Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri melalui Wakil Ketua MPR RI fraksi PDIP, Ahmad Basarah, telah berkali-kali menegaskan penolakannya terhadap penambahan masa jabatan presiden tiga periode.  

"Tegas Bu Megawati menyampaikan tidak setuju atau tidak menghendaki adanya perubahan UUD 1945 untuk perpanjangan masa jabatan Presiden," kata Hidayat saat menjadi narasumber dalam diskusi daring POLEMIK bertajuk "Amandemen UUD 1945, Untuk Apa?" pada Sabtu (11/09/21).

Menurut HNW, sapaan karib Politkus Senior PKS itu, jika fraksi PDIP di MPR RI selaku partai penguasa saja menolak wacana penambahan masa jabatan tiga periode, maka dapat dipastikan wacana amandemen UUD 1945 yang disebut-sebut akan memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode akan kandas.

"Pak Ahmad Basarah dalam berbagai kesempatan, bahkan beliau mengkritik keras salah satu tokoh nasional yang menuduh 'Pak Jokowi' ingin memperpanjang masa jabatan Presiden," ucap Hidayat.

"Demikian juga yang disampaijkan oleh Sekjen PDIP Pak Hasto Kristiyanto. Kalau dari PDIP tidak mendukung, ya sudah selesailah," pungkasnya.

Selain HNW, hadir narasumber lain dalam diskusi daring tersebut yakni Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar, Wakil Ketua MPR RI fraksi PKB Jazilul Fawaid,, dan Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: