BPNT di Kota Tasik Dinilai Bermasalah

BPNT di Kota Tasik Dinilai Bermasalah

radartasik.com, CIHIDEUNG — Program Kementerian Sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali menuai perhatian. Selain sempat ditanyakan beberapa elemen masyarakat belakangan ini, program tersebut kini disoroti kalangan mahasiswa.


Ketua Tasik Budgeting Control (TBC) Ardiana Nugraha menilai program itu sudah terlalu jauh dalam lingkar dinamika kolusi antara lembaga terkait dengan elemen tertentu.

Hal tersebut dibuktikan dengan tidak akomodatifnya dinas dalam menggalang pengusaha lokal yang ada.

“Kami menilai di sini ada indikasi permainan dan monopoli program oleh perusahaan yang 'bermain' di ranah pengadaan kebutuhan pokok yang disalurkan terhadap penerima manfaat,” analisis Ardiana kepada Radar, Jumat (10/9/2021).

Menurut dia, tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial di Kota Tasikmalaya mestinya memastikan kerjasama yang dibangun pendistribusi bantuan terhadap keluarga penerima manfaat (KPM), bekerjasama dengan pengusaha mikro kecil. Supaya iklim pertumbuhan ekonomi kerakyatan merata.

“Apalagi pusat terus menggemborkan pemulihan ekonomi, yang mana di daerah belum kita rasakan lewat kebijakan yang ada, salah satunya memanfaatkan program BPNT misal untuk mendukung pengusaha kecil atau petani lokal,” paparnya.

Bahkan, lanjut dia, pihaknya menemukan fakta di lapangan melalui survei terhadap KPM. Bahwasanya banyak penerima manfaat yang mengeluhkan program bantuan itu, lantaran tidak diberi keleluasaan dalam mendapat komoditas yang ia butuhkan untuk dikonsumsi.

“Hak KPM yang mentransaksikan atau membelanjakan uang di rekening sesuai dengan kebutuhannya malah kemudian diplot atas dasar RAB yang ada di tiap e-waroeng, itu kita temukan di beberapa titik sampling survei kami di Kota Resik,” katanya menjelaskan.

Mantan Aktivis PMII Kota Tasikmalaya itu menilai hal tersebut tidak sesuai dengan Permensos Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai pasal 25 ayat 2. Berbunyi KPM BPNT dalam melakukan transaksi pembelanjaan di e-waroeng sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat memilih bahan pangan yang di tentukan sesuai dengan kebutuhan KPM.

“Kemudian mereka juga mengeluh karena mutu atau kualitas produk jarang sesuai dengan standard atau pedoman umum,” rincinya.

Ia mendorong perlunya evaluasi secara serius dalam menyikapi temuan-temuan itu di lapangan. Mengingat kebutuhan gizi dan protein masyarakat, apalagi di masa Pandemi Covid-19 mesti seimbang dan terpenuhi. Pihaknya bakal mewarning Dinas Sosial (Dinsos) untuk serius menyikapi hal tersebut.

“Jangan berpikiran bahwa mahasiswa hari ini apatis atau abai menjalankan kontrol. Sebab, segala hal yang kaitannya korelatif dengan masyarakat akan kami awasi dan advokasi sampai ujung manapun,” tegas Ardiana.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Kota Tasikmalaya Hendra Budiman belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi Radar. Namun, pada audiensi beberapa waktu lalu di BPNT, dimana pada pedoman umum terkait penyaluran BPNT, tidak ada klausul atau petunjuk khusus para KPM membelanjakan bantuan yang akan diterima di e-waroeng atau agen mana pun. Hanya saja, lanjut dia, kondisi yang terjadi di masyarakat saat ini, dimana pendistribusian melalui e-waroeng merupakan upaya pengendalian. Memastikan para penerima manfaat mendapat bantuan sesuai peruntukan.

“Jadi memang diberi kebebasan di e-waroeng itu mereka (penerima, Red) mau belikan apa saja dalam bantuan yang diterima, komoditasnya mengandung unsur karbohidrat, protein, serta nutrisi lain sesuai pangan ideal yang dikonsumi publik,” papar Hendra kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).

Dia menjelaskan selama ini tidak pernah ada komplain dari KPM terkait komoditas pangan yang diterima masing-masing. Hanya saja, ketika saat ini pembelanjaan dilakukan di e-waroeng, konteksnya supaya item bantuan yang diterima sesuai dengan tujuan dari program BPNT digulirkan.

“Kita ketahui bersama, ketika bantuan itu berupa uang, terkadang mohon maaf contohnya bantuan untuk anak sekolah, tiba-tiba dibelanjakan orang tuanya untuk kebutuhan lain,” katanya.

Sebelumnya, Soliditas Buruh Tasikmalaya (SBT) menyoal bantuan sosial yang digulirkan pemerintah. Dimana pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) para penerima seolah tidak diberi keleluasaan dalam menentukan bahan pangan yang didapat dari bantuan tersebut.

Hal itu diketahui dalam audiensi yang dilaksanakan di ruang rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD Kota Tasikmalaya. Sejumlah perwakilan SBT menanyakan adanya indikasi pengarahan dari dinas terkait, dalam mengondisikan bantuan yang bakal diterima keluarga penerima manfaat (KPM).

Padahal, sesuai pedoman umum tidak boleh adanya pemaketan komoditas yang didistribusikan terhadap masyarakat. “Kami meminta DPRD menanggapi kondisi ini, apa yang kita temukan di lapangan itu adanya pemaketan komoditas pangan yang diterima KPM,” ujar Ketua SBT Erwin Gunawan dalam audiensi, Selasa (7/9/2021).

Dia menemukan adanya agen penyalur bantuan sosial itu sudah menyiapkan bantuan dalam bentuk satu paket berisi beragam komoditas. KPM tinggal mengambil saja saat jadwal pendistribusian dilangsungkan.

”Bagaimana kalau ada penerima yang alergi atau misalnya tidak dianjurkan mengkonsumsi salah satu komoditas pada bantuan yang diterima. Harusnya leluasa menentukan apa saja komoditas yang akan mereka konsumsi,” tutur Erwin.

Selain itu, lanjut dia, diharapkan perlu adanya pemutakhiran data terkait penerima BPNT. Supaya warga yang benar-benar patut dapat bantuan itu, semua bisa tercover dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial.

”Termasuk kita harap penyaluran bantuannya bisa distribusi sampai level RW, semisal membentuk e-waroeng di RW. Melibatkan RT/RW setempat, sebab kita ketahui bersama selalu saja RT/RW kena getah kalau urusan bantuan, minimal mereka tahu dan paham kondisi warga di lingkungan masing-masing,” katanya. (igi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: