13 Tahun Buron, Mantan Dewan yang Koruptor Ini Diringkus Petugas

13 Tahun Buron, Mantan Dewan yang Koruptor Ini Diringkus Petugas

radartasik.com, TAROGONG KIDUL — Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menangkap anggota DPRD Kabupaten Garut periode 1999-2004 berinisial MS. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO). MS ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pangatikan, Kamis (9/9/2021).


Mantan anggota DPRD tersebut 13 tahun melarikan diri usai pengadilan memutus bersalah bersama 11 anggota DPRD Garut lainnya atas kasus korupsi perjalanan dinas dan penyalahgunaan uang rapat komisi.

Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti mengatakan, eksekusi terhadap mantan anggota DPRD Garut dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi bahwa ada terpidana kasus korupsi yang sudah DPO berada di Kabupaten Garut. "Ada informasi itu kita maksimal pelaksanaan eksekusi. Kurang dari 24 jam alhamdulillah DPO kita berhasil amankan di rumahnya," ujar Neva kepada wartawan, Kamis malam (9/9/2021).

Neva menerangkan, dalam eksekusi DPO terpidana kasus korupsi, tim intel bersama tim pidana khusus berkolaborasi. "Sebelum mengamankan terpidana, kita mengecek dulu masa kedaluwarsanya (perkara) ternyata perkara ini kedaluwarsanya 16 tahun dan sekarang baru 13 tahun. Jadi kita langsung amankan," terangnya.

Menurut dia, mantan anggota DPRD Garut itu menjadi DPO, karena terpidana ketika sudah mendapatkan putusan tetap dari pengadilan tahun 2008 tidak bisa dieksekusi karena keberadaannya tidak diketahui. "Waktu itu kemungkinan DPO ini berada di luar Garut. Jadi ketika kembali ke Garut kita langsung amankan," terangnya.

Neva menerangkan, dalam kasus korupsi di lingkungan DPRD Garut, pengadilan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada 12 anggota dewan. Dari total anggota legislatif yang divonis ini tidak seluruhnya dieksekusi karena tidak ada di tempat.

"Jadi baru sebagian yang menjalani hukuman. Para terpidana saat ini masih ada yang belum ditemukan, ada yang meninggal dan ada juga yang menyerahkan diri. Kita terus maksimalkan untuk menangkap yang lainnya," terangnya.

Dalam perkara korupsi, kata dia, 12 anggota DPRD Garut itu melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp 6 miliar. Saat ini, tambah dia, terpidana kasus korupsi ini sudah dikirim ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Garut untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan yang sudah dijatuhkan pengadilan sebelumnya, yakni 4 tahun penjara.

"Untuk kondisi kesehatan DPO ini baik, yang bersangkutan juga negatif (Covid-19)," paparnya. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: