Diduga Berbuat Mesum di Mobil, YouTuber Asal Aceh Diamankan Polisi

Diduga Berbuat Mesum di Mobil,  YouTuber Asal Aceh Diamankan Polisi

Radartasik.com, ACEH — Seorang YouTuber asal Kota Langsa, Aceh, berinisial MJ (20) ditangkap polisi karena diduga berbuat mesum dengan remaja berusia 16 tahun. Keduanya diamankan saat berada dalam mobil bergoyang.

Kedua insan berlainan jenis tersebut ditangkap oleh personel Polres Langsa, pada Kamis (09/09/2021) malam sekitar pukul 23.00 WIB, yang sedang melakukan razia rutin di seputar Taman Bambu Runcing Kota Langsa.

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Aji Asmanuddin, membenarkan adanya penangkapan penangkapan terhadap kedua pasangan mesum nonmuhrim tersebut.

“Pemuda tersebut berinisial MJ (20). Sedangkan pasangannya masih berusia 16 tahun. Keduanya merupakan penduduk Kota Langsa,” kata Aji Asmanuddin seperti dilansir dari Antara, Jumat (10/09/2021).

Aji menjelaskan kedua muda-mudi tersebut ditangkap oleh personel Polres Langsa yang sedang melakukan razia rutin di seputar Taman Bambu Runcing Kota Langsa pada Kamis (09/09/2021) sekitar pukul 23.00 WIB..

Saat itu, polisi yang melintas di seputar Lapangan Merdeka curiga dengan mobil yang parkir dan kondisinya bergoyang pada jelang tengah malam itu. Lantas, polisi pun mendekati mobil tersebut, dan mendapati MJ tengah berbuat sesuatu yang melanggar syariat agama dengan seorang remaja putri Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Dinas Syariat Islam.

Aji mengungkapkan berdasarkan hasil interogasi keduanya, malam itu MJ menelepon pasangan wanitanya tersebut untuk bertemu di Bambu Runcing. Setelah bertemu, keduanya pergi membeli makanan dan pergi lagi ke Bambu Runcing.

“Dan saat itulah diduga akan berbuat asusila di dalam mobil tapi tidak jadi karena ketahuan petugas kepolisian Langsa yang sedang berpatroli,” katanya. 

Aji pun menambahkan dari hasil interogasi juga terungkap jika keduanya pernah melakukan hubungan suami-istri sebanyak satu kali di dalam mobil dengan lokasi di sekitar kampus di daerah itu.

“Keduanya proses sesuai Qanun Syariat Islam karena unsur sudah terpenuhi,” katanya.

“Namun (karena) pasangan wanitanya masih di bawah umur, maka kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langsa,” kata Aji Asmanuddin. (ral/int/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: