Jika Tidak Banding, Vicky Prasetyo Bakal Jalani Sisa Masa Tahanan 2 Bulanan
Reporter:
radi|
Jumat 10-09-2021,19:55 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 4 bulan penjara terhadap terdakwa Vicky Prasetyo dalam sidang putusan yang digelar Kamis (9/9) kemarin. Kasus yang menjerat Vicky Prasetyo berkaitan dengan laporan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dibuat mantan istrinya, Angel Lelga pada 2018 silam.
Vicky Prasetyo dan kuasa hukumnya memang belum menyatakan menerima atau menolak vonis tersebut. Akan tetapi, pengacara Vicky sudah mulai melakukan kalkulasi terkait hukuman Vicky pasca adanya vonis tersebut.
“Kalau dihitung-hitung klien kami kan ditahan 2 bulan 10 hari. Artinya sudah melaksanakan lebih dari setengah,” kata Ramdan Alamsyah, pengacara Vicky Prasetyo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (09/09/2021).
Vicky sudah sempat menjalani masa tahanan lebih dari separo hukuman sejak 7 Juli hingga 17 September 2020 di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Ramdan Alamsyah menyatakan, seharusnya Vicky Prasetyo tidak perlu lagi menjalani sisa hukuman di dalam penjara.
“Secara administrasi hukum, bisa kita mengupayakan selesai sebenarnya. Tapi kita lihat ke depannya (akan mengajukan banding atau tidak),” kata Ramdan Alamsyah.
Dia mengungkapkan Vicky Prasetyo dan keluarga tentu saja kecewa atas vonis tersebut. Sebab pihak Vicky melakukan penggerebekan di rumah Angel Lelga kala itu sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab seorang suami atas istrinya. Tapi apapun itu, mereka harus menghormati vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim.
“Kalau bicara kecewa tentu kami kecewa, tapi mungkin hakim punya pendapat lain terhadap kita,” paparnya. (jpc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: