Dirikan Bangunan Tanpa IMB, Warga Lingkungan Banjar Didenda Rp1 Juta

Dirikan Bangunan Tanpa IMB, Warga Lingkungan Banjar Didenda Rp1 Juta

radartasik.com, BANJAR - Terdakwa Muslimin (40) warga Lingkungan Banjar RT 01 RW 03 Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar dijatuhi denda sebesar Rp1 juta plus membayar biaya perkara persidangan. 

Setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Banjar, Kamis (09/09/21) 

Muslimin dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana pelanggaran mendirikan bangunan tanpa adanya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

"Ya terdakwa melanggar pasal 8 ayat 1 Jo pasal 91 ayat 1 Perda Kota Banjar Nomor 17 tahun 2013 tentang Pendirian Bangunan," kata Hakim Ketua sidang Suryo Jatmiko Maharyoto Sukmo SH kepada wartawan. 

Dia menjelaskan, awal saat menjalani sidang tipiring terdakwa sempat memilih untuk ditahan. 

Namun setelah ditegaskan lagi, akhirnya memutuskan memilih didenda. 

Menyanggupi didenda sebesar Rp2 juta. Namun melihat kesanggupan dan pertimbangan lainnya, maka terdakwa hanya didenda sebesar Rp1 juta plus biaya perkara Rp2.000.

"Jika tidak mampu membayar denda, terdakwa menjalani subsider kurungan penjara paling lama 10 hari. Ini sidang terkait IMB pertama kali di Kota Banjar, " ucapnya. 

Menurut dia, hasil putusan sidang tersebut sebagai efek jera terhadap terdakwa dan juga masyarakat. 

Agar dalam membangun bangunan harus mengurus IMB, karena tiap tanah ada peruntukannya.

Kabid Gakperunda Dinas Satpol PP Kota Banjar Aep Saepudin menambahkan, sidang tipiring tersebut dilaksanakan setelah menerima laporan dari warga sekitar atas keberadaan aktifitas usaha perdagangan jasa pencetakan.

"Terdakwa dalam melakukan kegiatan usahanya di bangunan gedung itu, tidak memiliki persyaratan administratif bangunan gedung IMB," jelasnya. 

Hal itu juga dikuatkan surat dari DPMPTSP yang menyatakan belum mengajukan permohonan perizinan. 

Sehingga diajukan ke tahapan persidangan ke Pengadilan Kota Banjar.

"Alhamdulillah sidangnya lancar dan bisa menjadi efek jera bagi terdakwa. Juga bagi masyarakat agar segera membuat IMB jika mendirikan bangunan," tegasnya. 

Terdakwa, Muslimin mengaku menerima putusan hakim yang menjatuhi denda sebesar Rp1 juta ditambah membayar biaya perkara Rp2.000.

"Sebenarnya untuk IMB sudah diproses 2 Minggu kebelakang hanya terkendala proses saja. Mudah-mudahan secepatnya bisa selesai," ujarnya. 

(anto sugiarto/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: