Jeff Smith Menerima Divonis 5 Bulan Penjara

Jeff Smith Menerima Divonis 5 Bulan Penjara

Radartasik.com, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap aktor Jeff Smith. Kekasih Aisyah Aqilah itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.

 “Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 5 bulan,” kata majelis hakim membacakan vonis dalam sidang putusan di PN Jakarta Barat, Rabu (08/09/2021).

Vonis ini sejatinya lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan rehabilitasi terhadap Jeff Smith.

Dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan vonis tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani Jeff Smith.

“Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata majelis hakim.

Atas vonis tersebut, baik Jeff Smith maupun kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hakim memberikan waktu kepada terdakwa ataupun Jaksa beberapa hari ke depan untuk mengambil sikap akan menerima hasil putusan atau mengajukan upaya banding apabila tidak puas.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Jeff Smith Aldi Surya Kusuma menyatakan bahwa kliennya menerima hasil putusan atau tidak akan mengajukan banding. Kendati terdakwa dan keluarga sangat mengharapkan vonis rehabilitasi.

“Alhamdulillah kita menerima. Dari awal perjuangan kita sudah lihat hasilnya, putusannya 5 bulan penjara dikurangi masa tahanan sepenuhnya,” kata Aldi Surya Kusuma.

Diketahui, Jeff Smith diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Kamis (15/4) dini hari di kediamannya yang terletak di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hasil penggeledahan polisi, ditemukan ganja dengan berat 0,52 gram dalam plastik yang berada di dalam mobilnya. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: