PKL Cihideung Ditertibkan, Konsep Penataan Belum Jelas

PKL Cihideung Ditertibkan, Konsep Penataan Belum Jelas

radartasik.com, CIHIDEUNG - Pasca penertiban Jalan Cihideung, Pemkot Tasikmalaya belum menentukan langkah lebih jauh soal penataannya. Karena konsep penataan kawasan tersebut masih belum pasti.


Dinas KUMKM Perindag dan Satpol PP Kota Tasikmalaya mengangkut sisa-sisa barang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggalkan di Jalan Cihideung, Rabu malam (8/9/2021). Sebagaimana disepakati, PKL harus membawa pulang atau meninggalkan perlengkapan dagangnya usai pukul 16.00.

Sedikitnya petugas mengangkut 3 bak mobil tumpukan kayu bekas PKL Jalan Cihideung berjualan. Barang-barang tersebut diamankan di lingkungan Bale Kota untuk sementara waktu.

Soal langkah Pemkot selanjutnya, Kadis KUMKM Perindag, H M Firmansyah menjelaskan untuk sementara pihaknya fokus menjaga ketertiban PKL. Supaya tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Acuannya Perwalkot nomor 60 tahun 2016 dan kesepakatan dengan warga (Forum Peduli Cihideung),” ungkapnya kepada Radar.

Adapun untuk penataan, pihaknya sudah mengajukan pembentukan tim penataan yang melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Saat ini pembentukannya sedang diproses di Sekretariat Daerah (Setda). “Penataannya nanti tahun 2022, tapi tahun ini sudah mulai persiapan,” terangnya.

Maka dari itu, ketika ditanya konsep penataannya H Firmansyah belum bisa memastikannya. Karena konsep penataan akan ditentukan oleh tim penataan yang dibentuk. “Kepastiannya nanti setelah tim terbentuk,” ujarnya.

Sebelumnya, dia sudah memiliki beberapa gambaran konsep penataan. Namun tentunya harus menyesuaikan dengan perkembangan situasi di Jalan Cihideung. “Dulu kan rencana dua baris, tapi karena pedagang aslinya tinggal sedikit bisa jadi hanya 1 baris,” katanya.

Pemkot sendiri pernah merencanakan pemberlakuan arus lalu lintas 2 arah di jalan Cihideung tersebut. Terkait hal tersebut Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya Gumilar mengatakan perlu ada evaluasi dari Perwalkot nomor 60 2015. “Karena di pemberlakuan satu arah itu berdasarkan Perwalkot tersebut,” tuturnya.

Ketika regulasinya sudah mendukung, menurutnya perubahan manajemen lalu lintas tidak akan begitu sulit. Terkecuali perubahannya meliputi Jalan Pasar Wetan dan Jalan HZ Mustofa. “Kalau hanya Cihideung, kasarnya tinggal mencabut rambu verboden,” selorohnya. (rga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: