44 Tahun Warga Cintaratu Tak Terima Uang Sewa Tanah dari Pertamina
Reporter:
andriansyah|
Kamis 09-09-2021,08:20 WIB
radartasik.com, CIAMIS — Polres Ciamis melaksanakan rapat koordinasi rencana pengamanan penanaman pipa CB—III milik PT Pertamina di area Desa Cintaratu Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Rabu (8/9/2021).
Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi SIK MSc Eng menyampaikan, kepolisian bertugas untuk mengamankan kegiatan penanaman pipa. Di mana apabila ada pihak yang tidak setuju maka akan menanyakan apa kendalanya dan potensi keamanan apa yang akan terjadi menjadi kewajiban Polres Ciamis.
“Kami sebagai pelayan masyarakat pasti melayani kegiatan masyarakat tersebut mulai dari lokasi yang akan dilaksanakan. Kami juga akan berhenti melakukan pengamanan apabila ada putusan dari pengadilan untuk tidak dilaksanakan kegiatan tersebut,” kata dia.
Kapolres berharap permasalahan yang terjadi di lapangan bisa terselesaikan dengan aman damai dan kondusif. “Kami meminta kepada bupati Ciamis dan DPRD untuk memfasilitasi agar terselesaikan masalah ini dan segera terbit keputusan dari pengadilan. Apabila terdapat kekeliruan dalam proses penerbitan surat-surat yang sudah tercatat legalitasnya maka ajukan dan tuntut ke pengadilan beserta bukti temuan,” jelasnya.
Tim Proyek Pemasangan Pipa Pertamina Iwan saat ditanya wartawan mengenai sengketa tanah dengan masyarakat menjelaskan, pihaknya dokumen hak guna bangun (HGB) memegang, tapi lebih detailnya ke BPN.
Saat ditanya apakah sudah ada pembayaran tanah kepada warga? Iwan mengaku silahkan ditanyakan ke BPN. “Apalagi pada waktu itu tahun 1976 saya belum lahir,” jelasnya.
Ketua Paguyuban Warga Berdampak Pemasangan Pipa Pertamina, Suyono menjelaskan, warga Desa Cintaratu sudah 44 tahun menunggu pembayaran sewa tanah yang belum direalisasikan oleh Pertamina. Sebagai bentuk kekecewaan, warga kompak memasang spanduk di lokasi pemasangan pipa.
“Ratusan spanduk ini dipasang warga sebagai wujud kekecewaan kepada Pertamina yang belum membayar sepeser pun sewa tanah warga yang digunakan penanaman Pipa BBM Cilacap-Bandung,” jelasnya.
“Kami berharap Pertamina segera menuntaskan sengketa tanah yang sudah terbukti merupakan milik warga Desa Cintaratu. Sebelumnya pihak pertamina telah mengklaim memiliki sertifikat dan dibangunan pun tertulis tanah milik pertamina,” pungkasnya. (isr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: