Intervensi Bupati Bintan Soal Kuota Rokok Didalami KPK

Intervensi Bupati Bintan Soal Kuota Rokok Didalami KPK

Radartasik.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan intervensi dari Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi (AS) terkait dengan pengusulan kuota rokok dan minuman beralkohol di Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan.

Dugaan itu didalami dari keterangan Wakil Bupati Bintan periode 2016-2021 Dalmasari, Anggota DPRD Kabupaten Bintan M Yatir, Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Yulis Helen Romaidauli, wiraswasta (PT Tirta Anugerah Sukses) Ganda Tua Sihombing, dan wiraswasta (PT Nano Logistic) Mulyadi Tan.

Kelimanya diperiksa sebagai saksi pada Selasa (07/09/2021) di Kota Tanjung Pinang. ”Selasa (07/09/2021) bertempat di Kantor Polres Tanjung Pinang, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Tim Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka AS,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (08/09/2021).

Dugaan serupa juga dikonfirmasi melalui keterangan tujuh saksi lain yang diperiksa pada Senin (06/09/2021).

Para saksi itu antara lain Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan Setia Kurniawan; Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bintan Edi Pribadi; Direktur PT Berlian Inti Sukses, PT Batam Shellindo Pratama, dan PT Kaya Putri Makmur Aman.

Kemudian, dua Direktur CV Three Star Bintan Cabang Tanjungpinang Bobby Susanto dan Agus, serta dua pihak swasta Mulyadi Tan dan Budianto.

Seluruh saksi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Apri Sujadi dan kawan-kawan, tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2016-2018.

Diketahui, KPK telah menetapkan Apri bersama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Apri pada 17 Februari 2016 dilantik menjadi Bupati Bintan yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan.

Selanjutnya, awal Juni 2016, bertempat di salah satu hotel di Batam, Apri memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan dan dalam pertemuan tersebut diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh Apri dari para pengusaha rokok yang hadir.

Atas persetujuan Apri, dilakukan penetapan kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA dengan rincian, yakni golongan A sebanyak 228.107,40 liter, golongan B sebanyak 35.152,10 liter, dan golongan C sebanyak 17.861.20 liter.

Pada tahun 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA dan diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi Apri sebanyak 15.000 karton, Mohd Saleh sebanyak 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 1.500 karton.

Pada Februari 2018, Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi dan diketahui oleh Mohd Saleh untuk menambah kuota rokok BP Bintan Tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan BP Bintan Tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).

Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah, dimana untuk Apri sebanyak 16.500 karton, Mohd Saleh 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 11.000 karton.

Dari 2016 sampai 2018, BP Bintan menerbitkan kuota MMEA kepada PT Tirta Anugrah Sukses (TAS) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan (mark up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan tersebut.

KPK menduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 miliar. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: