Warga Kota Banjar Keluhkan Aturan Soal Izin Nikah

Warga Kota Banjar Keluhkan Aturan Soal Izin Nikah

radartasik.com, BANJAR - Asosiasi Pelaku Perayaan Pernikahan Kota Banjar mengeluhkan tidak sinkronnya kebijakan atau regulasi mulai dari Pemerintah Kota hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Lantaran regulasi terkait pelaksanaan perayaan pernikahan saat ini aturan dari Pemkot Banjar memperbolehkan. Namun tetap dengan dibatasi dan wajib prokes ketat. 

"Tapi di Desa, Kelurahan dan Kecamatan kenapa kok berbeda, tidak boleh malah. Kan dalam aturan Perwal boleh," kata Ketua Asosiasi Pelaku Perayaan Pernikahan Kota Banjar Muhammad Eka kepada radartasik.com, Selasa (07/09/21). 

Dia menjelaskan, meski dalam aturan memperbolehkan asal dibatasi, namun kenyataannya di lapangan berbeda. Hal ini yang perlu jadi perhatian bersama.  

Terlebih saat ini di masyarakat terbangun tidak boleh dan di satgas Kecamatan, Desa dan Kelurahan tidak memperbolehkan. 

"Sementara oleh para pemimpin Kota Banjar jelas sekali memperbolehlan pelaksanaan pernikahan. Asal dengan taat dan porkes ketat," jelasnya.

Kata dia, hal ini yang menjadi dilema oleh rekan-rekan sesama wedding organizer (WO), catering dan lainnya yang ada di Desa dan Kelurahan.

Mereka mengeluhkan, misal di Kecamatan Banjar memperbolehkan pelaksanaan pernikahan dan resepsi. Sementara di Kecamatan lainnya tidak.

"Katanya mendukung perekonomian bangkit, namun regulasi dari atas tak sejalan dibawahnya. Ini yang menjadi kendala dilapangan saat ini," ujarnya. 

(anto sugiarto/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: