Remaja 16 Tahun Pimpin Pembegalan, Duitnya Pakai Sewa Wanita

Remaja 16 Tahun Pimpin Pembegalan, Duitnya Pakai Sewa Wanita

Radartasik.com, JAKARTA — Lima pelaku pembegalan terhadap seorang mahasiswa berinisial MAB (20) di Jalan Manggarai Utara, Tebet, Jakarta Selatan, berhasil diringkus aparat kepolisian. 

Dari lima pelaku yang diamankan, empat di antaranya masih di bawah umur. Kelima pelaku berinisial AAR (16), MRA (17), MR (18), TM (16), dan RR (17) diringkus di tempat persembunyiannya.

”Kami hadirkan satu pelaku karena empat pelaku lainnya masih di bawah umur,” kata Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Alexander Yurikho Hadi, Selasa (07/09/2021).

Alex menyayangkan uang hasil kejahatan digunakan oleh pelaku yang notabene masih di bawah umur untuk menyewa wanita melalui aplikasi MiChat. Tak tanggung-tanggung pelaku menyewa empat wanita dengan harga yang tinggi.

”Jadi, ini sangat miris ya. Pelaku masih di bawah umur, menikmati hasil kejahatannya untuk tindak kejahatan juga yakni prostitusi,” ungkapnya.

Dikatakan Alex, pihaknya menangkap dua dari lima pelaku di kamar penginapan di daerah Menteng, Jakarta Pusat. Sedangkan tiga pelaku lainnya ditangkap di kediamannya masing-masing di wilayah Jakarta Selatan.

Di kamar tersebut terdapat empat wanita yang telah dipesan oleh pelaku. Pihaknya juga mendapati barang bukti dua alat kontrasepsi.

”Modus kawanan pelaku menyasar korban yang sedang sendirian. Kemudian menuduh korban telah mengambil handphone milik salah satu tersangka,” jelasnya.

Mirisnya, aksi kejahatan ini diketuai oleh remaja yang baru berusia 16 tahun. Dimana, dia yang menentukan target setelah berputar-putar mencari sasaran. Sementara, pelaku lain ada yang berpura pura handphone-nya diambil paksa oleh korban dan menodongkan sebilah pisau kepada korban.

”Kelompok ini teridentifikasi melakukan pencurian sebanyak empat kali dengan objek barang yang diambil adalah handphone dan dijual di Jatinegara dan Matraman Jakarta Timur serta daerah Kebayoran Lama,” paparnya.

Perlu diketahui, kata kapolsek, empat tersangka ini masih di bawah umur dan rata-rata tidak bersekolah. 

”Keempat tersangka ini tidak sekolah, satu tersangka lainnya yang menodong pakai senjata tajam sudah cukup umur. Sepeda motor hasil curiannya dijual seharga Rp 3 juta dan HP Rp 1 juta. Sementara kami akan mencari motor-motor korban lainnya yang telah dirampas,” tandasnya.

Atas aksi kawanan perampokan itu, para tersangka diancam Pasal 365 KUH Pidana  tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: