Catut Nama Baim Wong, Penipu Raup Rp 10 Juta Sehari

Catut Nama Baim Wong, Penipu Raup Rp 10 Juta Sehari

Radartasik.com, JAKARTA — Aparat kepolisian berhasil membongkar sindikat penipuan melalui short message service (SMS) yang mencatut nama artis ternama Baim Wong. Sebanyak 10 orang diamankan dalam kasus ini.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya berhasil membongkar dua sindikat penipuan melalui SMS dengan modus undian. Untuk memperlancar aksinya, mereka mencatut nama Baim Wong.

”Modusnya mengirim SMS blast dan mengaku kru salah satu TV swasta di Jakarta. Isinya adalah selamat nomor HP anda mendapat 50 juta rupiah dari gateway BaimWong.id_andaSTR27C7. Info pengambilan hadiah klik link yang diberikan,” katanya, Selasa (07/09/2021).

Jika ada warga yang terjerat dengan SMS blast tersebut, para pelaku langsung melancarkan tipu muslihatnya. Mereka meminta korban menyetorkan sejumlah uang sebagai biaya administrasi untuk mencairkan hadiah fiktif tersebut.

”Setiap hari, komplotan itu bisa meraup keuntungan mulai Rp 400 ribu hingga Rp 10 juta,” ungkapnya.

Menurut dia, pelapor dalam perkara tersebut adalah Baim Wong dan satu orang lainnya yang berinisial WT. ”Pelapornya adalah saudara Baim Wong sendiri sama satu lagi WT,” ujar Yusri.

Berdasarkan laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan yang mengarah ke pelaku yang berada di Sulawesi Selatan. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap 10 tersangka yang semuanya berada di satu desa wilayah Sulawesi Selatan.

”Para tersangka umumnya hanya mengenyam pendidikan SD dan SMP. Mereka belajar menjalankan aksi penipuan via SMS secara otodidak,” katanya.

Yusri mengatakan sindikat ini sudah cukup lama menjalankan aksinya, namun tidak menjelaskan secara detail sejak kapan kawanan ini beraksi.

Para tersangka yang berjumlah 10 orang itu kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum dan terancam hukuman empat tahun penjara yang diatur Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: