Kisruh Lahan Pasar Padayungan Berlanjut, Pemeganh Sertifikat Datangi PUPR Dikawal Massa
Reporter:
agustiana|
Selasa 07-09-2021,12:36 WIB
radartasik.com, KOTA TASIK - Kisruh kepemilikan lahan Ruko Pasar Padayungan terus bergulir.
Sebelumnya, Jumat (03/09/21) lalu, para pemilik hearing di DPRD Kota Tasik, dan Selasa (07/09/21) pemilik lahan bersama puluhan massa melakukan audiensi dengan Dinas PUTR.
Meski cuaca sedang hujan deras, massa sempat berorasi di depan pintu masuk Kantor Dinas PUTR.
Selang beberapa, massa, bisa audiensi dengan pihak PUTR.
Dalam pertemuan itu, perwakilan pemilik tanah ruko Pasar Padayungan, Drs H Nanang Kartiwa mempertanyakan lahan dalam sertikat miliknya, seluas 256 meter persegi, yang malah masuk site plan dan disebut lahan fslitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
"Kami datang ke PUTR untuk mempertanyakan, kenapa masuk site plan," katanya kepada radartasik.com.
"Karena kami punya sertifikatnya, diharapkan PUTR segera menghapus tanah kami dari site plan Pemkot Tasik karena ini milik pribadi," sambungnya.
Sementara itu Kepala Dinas PUTR, Adang Mulyana mengatakan, pihaknya akan mempelajari dulu terkait persoalan ini sambil berkoordinasi dengan Bagian Hukum.
Diberitakan sebelumnya, kepemilikan lahan tanah di Kota Tasikmalaya saat ini ramai diperbincangkan publik.
Tanah yang jadi rumah toko (ruko) Pasar Padayungan juga saat ini tengah hangat permasalahannya.
Jumat (03/09/21), persoalan lahan ruko di Pasar Padayungan dilakukan audiensi di DPRD Kota Tasikmalaya.
Dalam audiensi itu, dewan menghadirkan pihak terkait dengan ahli waris.
Dalam pertemuan itu terungkap, lahan ruko itu menurut pihak Pemkot adalah fasilitas umum (fasum).
Sedangkan di pihak lain, ahli waris lahan tersebut mengaku bahwa tanah yang dibangun ruko di Padayungan adalah miliknya dengan tanda bukti sertifikat tanahnya.
Maka, Dewan pun selain menghadirkan pihak terkait dari Pemkot dan ahli waris, pihak BPN pun dihadirkan.
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Agus Wahyudin memimpin audiensi itu.
Tujuan audiensi ini adalah untuk mengetahui secara jelas apakah tanah yang jadi ruko di Pasar Padayungan itu milik Pemkot Tasikmalaya atau bukan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor BPN Kota Tasikmalaya, Suwondo dalam audiensi tersebut mengatakan, pihaknya pernah menayangkan kronologis atas kasus tanah tersebut.
“Masalah muncul diawali dari permohonan pemecahan sertifikat dari sertifikat induk. Lalu tahun 1995 telah terbit site plan untuk Pasar Padayungan oleh UPTD Dinas PU Kotif Tasikmalaya atas nama Muhammad dan di kawasan tersebut BPN Kabupaten Tasik menerbitkan sertifikat hak milik Nomor 697 seluas 1540 meter atas nama Muhammad yang posisinya satu kawasan dengan Pasar Padayungan,” paparnya.
Kemudian, beber dia, yang bersangkutan mengajukan pemecahan tahun 1996 menjadi 10 sertifikat yang sekarang menjadi toko, sertifikat sisa tinggal 256 meter yang pada Maret 2021 dilakukan balik nama kepada ahli waris 4 orang atas nama Lilis Masitoh, Zakaria, Arif Rahman dan Rian.
“Kemudian oleh para ahli waris dimohon untuk dipecah lagi menjadi 6 dan sudah terbit sertifikatnya. Setelah terbit sertifikat dari BPN, ada yang merasa keberatan yaitu pemiliki ruko yang 10 orang akibat jalan menjadi kecil atau sempit dan meminta kepada BPN untuk membatalkan sertifikat yang menjadi 6 tersebut,” bebernya.
Atas masalah tersebut, tambah dia, akhirnya BPN memediasi pihak pemilik toko dengan ahli waris untuk memastikan apakah lahan yang disengketakan menjadi pasum atau bukan.
Hasil resume atau proses bersurat dari PUTR menyatakan bahwa lahan itu merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari komplek Pasar Padayungan.
(rezza rizaldi / radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: