Menkumham Dua Kali Keok Lawan Tommy Soeharto

Menkumham Dua Kali Keok Lawan Tommy Soeharto

Radartasik.com, JAKARTA — Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto memenangkan gugatan di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Gugatan tersebut terkait dengan keputusan Menkumham Yasonna H Laoly atas kepengurusan Partai Berkarya.

Menanggapi kemenangan itu, Yasonna mengatakan pemerintah mengaku akan mempelajari putusan pengadilan. ”Pemerintah taat hukum. Setelah inkrah nanti, kita lihat seperti apa. Silakan saja. Enggak ada masalah. Biar saja jalan proses hukum ini berjalan,” ujar dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (06/09/2021).

Yasonna mengaku pihaknya masih akan mempelajari putusan PT TUN. ”Tentu harus dipelajari dulu kan. Kalau kita enggak kasasi, nanti dibilang berpihak. Karena itu, kita ikuti saja proses hukumnya,” tegas dia.

Sebelumnya, Partai Berkarya versi Tommy Soeharto ini juga sudah menang di pengadilan tingkat pertama. ”Ini kan proses hukum. Tentu ada mekanismenya. Kita lihat, pelajari dulu. Setelah itu, nanti seperti apa,” imbuhnya.

Seperti diketahui, PT TUN Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama yang membatalkan SK Kemenkumham soal pengurus Partai Berkarya dengan Ketua Umum Muchdi PR.

PT PTUN menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pembanding/Tergugat II Intervensi. Dalam amarnya, menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT tanggal 16 Februari 2021. Putusan itu dibacakan pada 1 September 2021.

Dalam amarnya, majelis hakim menghukum pembanding/tergugat dan pembanding/tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng. Untuk tingkat banding ditetapkan biaya sebesar Rp 250 ribu. (rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: