Ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Diperiksa dalam Kasus Jual Beli Jabatan

Ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Diperiksa dalam Kasus Jual Beli Jabatan

Radartasik.com, JAKARTA.com — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Oktavia Dita Sari, dalam kasus dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019. Pemeriksaan ini untuk mendalami perkara yang saat perkara tersebut.

Selain Oktavia Dita Sari, tim penyidik KPK juga memeriksa mantan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Yusmada. Diketahui, Yusmada telah menyandang status tersangka dalam perkara rasuah ini.

“Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi untuk tersangka YM (Yusmada) dkk dan Oktavia Dita Sari (Ajudan pimpinan KPK),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (06/09/2021).

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik KPK kepada ajudan Pimpinan KPK tersebut. Keterlibatan Lili dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, sempat menghebohkan publik belakangan ini.

Terlebih Lili telah dijatuhkan sanksi etik berat oleh Dewan Pengawas KPK. Dewas KPK meyakini, Lili menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial ke orang nomor satu di Kota Tanjungbalai tersebut.

Sebab setiap insan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yang berbunyi, dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Lili dijatuhkan hukuman berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama satu tahun. Lili terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Sementara itu, terkait perkara suap lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019 KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Yusmada.

KPK menduga, Yusmada yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi sebagai Sekda.

Yusmada selaku pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: