Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, Yahya Waloni Ajukan Prapradilan
Reporter:
radi|
Senin 06-09-2021,17:05 WIB
Radartasik.com, JAKARTA - Kuasa hukum Ustaz Yahya Waloni, Abdullah Al Katiri mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (06/09/2021) siang.
Abdullah mengatakan penetapan tersangka terhadap Yahya Waloni oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dinilai janggal. Menurutnya, hal itu menjadi satu alasan mengajukan gugatan praperadilan.
Abdullah menjelaskan, mengacu kepada putusan MK 21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa lainnya seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan.
"Seperti yang kita ketahui Ustaz Yahya Waloni ditersangkakan dan ditangkap tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan pendahuluan seperti yang diatur dalam KUHAP maupun Peraturan Kapolri (Perkap) sendiri," kata Abdullah kepada wartawan di Jakarta, Senin (06/09/2021) seperti dilansir RMOL.id.
Penangkapan tersebut, kata Abdullah, tidak sesuai due process of law yang mana hanya dapat dibenarkan pada kejahatan-kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) seperti teroris, narkoba, human trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan.
Abdullah mengulas, bahwa Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan hanya karena ceramah sehubungan dengan kajian secara ilmiah tentang Bible Kristen di dalam masjid tempat khusus ibadah orang muslim (eksklusif) yang dalam ceramahnya menyinggung Bible Kristen yang ada sekarang ini sesuai kajian adalah palsu dan hasil kajian di tempat khusus tersebut dijadikan dasar oleh pelapor untuk melaporkan beliau dengan Pasal 45 A Ayat ( 2 ) jo. asal 28 Ayat (2) UU 19/2016.
Yang mana, jelas Abdullah, Yahya Waloni dikenakan pasal yang menyebarkan bukan yang membuat pernyataan dan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang Penodaan Agama sedangkan dalam perkara ini bukan Yahya Waloni yang memvidiokan apalagi menyebarkan dan suatu kajian ilmiah dengan data dan referensi yang ada tidak dapat dikatakan sebagai penodaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: