Enam Komoditas Perkebunan Bakal Dilindungi UU
Reporter:
syindi|
Senin 06-09-2021,20:30 WIB
radartasik.com, JAKARTA — Anggota Komisi IV DPR, Firman Subagyo memastikan, bahwa komoditas strategis perkebunan akan diproteksi menggunakan payung hukum berupa undang-undang (UU).
Dengan adanya UU, komoditas-komoditas yang dilindungi tersebut diharapkan akan lebih berkembang dan terus berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
“Hingga saat ini masih ada kekosongan hukum yang bisa memproteksi komoditi-komoditi strategis perkebunan kita,” kata Firman di Jakarta, dikutip Sabtu (4/9/2021).
Firman Menyebut, ada beberapa komoditas perkebunan yang telah terbukti berkontribusi pada perekonomian nasional. Tembakau misalnya, berkontribusi pada penerimaan negara dari cukai sekitar Rp172 triliun.
“Itu belum termasuk dari pajak dan penyerapan tenaga kerja yang bekerja di sektor tembakau baik di on farm (hulu) maupun di industri hingga pemasarannya,” ujarnya.
Kemudian kelapa sawit. Menurut data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), pada 2020 sawit menghasilkan devisa sebesar USD 22,97 miliar atau setara dengan Rp 321,5 triliun.
“Kontribusi itu belum termasuk pajak dan tenaga kerja yang bekerja di sektor kelapa sawit,” ucapnya.
Data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebutkan, industri kelapa sawit ini mampu menyerap 16,2 juta orang tenaga kerja dengan rincian 4,2 juta tenaga kerja langsung dan 12 juta tenaga kerja tidak langsung.
Menurut Firman Subagyo, komoditas yang akan diproteksi dalam UU ini nantinya bukan hanya tembakau dan kelapa sawit saja, namun juga ada kopi, karet, teh maupun tebu. “Nanti akan ada lima atau enam komoditas,” pungkasnya.
(fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: