Didesak Tetapkan Status Tersangka Azis Syamsuddin, Ketua KPK Firli Bahuri: Tolong Beri Waktu Kami Bekerja

Didesak Tetapkan Status Tersangka Azis Syamsuddin, Ketua KPK Firli Bahuri: Tolong Beri Waktu Kami Bekerja

Radartasik.com, JAKARTA - Penetapan seseorang menjadi tersangka oleh KPK selama ini didasarkan atas perbuatan seseorang disertai dua alat bukti permulaan yang kuat. Prosedur itu kini sedang didalami lembaga anti rasuah tersebut terkait perkara yang melibatkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Sebelumnya, peran Azis Syamsuddin terkait aliran uang Rp 3 miliar, terungkap dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Patuju atau Robin.
 
"Saya tegaskan, seseorang menjadi tersangka bukan karena ditetapkan KPK. Tidak ada penetapan tersangka. Mohon untuk dipahami sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang. Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," tegas Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Minggu (05/09/2021).

Menurutnya, tugas KPK adalah mencari dan mengumpulkan keterangan saksi untuk membuat terang benderang suatu perkara. Selain itu, KPK juga turut mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap tersangkanya.

"Setelah mencari dan mengumpulkan keterangan saksi, lalu barang bukti. Nah, dengan bukti-bukti tersebut membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya," imbuh Firli.

Firli menyadari banyak masyarakat yang menginginkan kasus korupsi diberantas secara tuntas. Karena itulah, pihaknya akan terus mengumpulkan keterangan dan barang bukti sebelum memberikan penjelasan utuh kepada masyarakat.
 
"Tolong beri waktu untuk kami bekerja. Pada saatnya nanti, KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai. KPK bekerja berdasarkan bukti-bukti," tuturnya.

Mantan Kabaharkam Polri itu menambahkan KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.

"KPK bekerja dengan berpedoman kepada azas-azas pelaksanaan tugas KPK. Di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kami masih terus bekerja. Pada saatnya kami akan berikan penjelasan secara utuh kepada publik," papar Firli.
 
Seperti diketahui, aliran uang dari Azis Syamsuddin ke AKP Robin terungkap berdasarkan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/9) lalu. AKP Robin disebut menerima suap totalnya Rp11,5 miliar dari sejumlah orang. Salah satunya Azis Syamsuddin. (rh/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: