Langgar Aturan PPKM Level 3, Satpol PP Amankan Puluhan Pengunjung Resto, Pemilik Usaha Didenda Rp5 Juta

Langgar Aturan PPKM Level 3, Satpol PP  Amankan Puluhan Pengunjung Resto, Pemilik Usaha Didenda Rp5 Juta

Radartasik.com, SURABAYA - Puluhan karyawan dan pengunjung Resto 136 di Jalan Kusuma Bangsa, Kota Surabaya, Jawa Timur, diamankan petugas Satpol PP pada Jumat (03/09/2021). Pasalnya, mereka dianggap telah melanggar aturan PPKM level 3.

Kasi Pengawasan dan Plt Kasi Operasional Satpol PP Pemkot Surabaya Saiful mengatakan, para pengunjung dan karyawan tidak melaksanakan prokes dan melanggar aturan PPKM. Yakni larangan semua rumah hiburan umum (RHU) untuk beroperasional.

”Tempat itu sering melanggar prokes. Makanya kami tertibkan,” kata Saiful seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, pengunjung dan karyawan yang melanggar dikenakan sanksi berupa denda uang senilai Rp150 ribu, sedangkan untuk pemilik resto dikenai denda Rp 5 juta.

Saiful menjelaskan, pihaknya mendatangkan petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya untuk melakukan tes usap terhadap mereka yang melanggar prokes. Jika dari hasil tes usap mereka ada yang positif Covid-19, selanjutnya dibawa ke Asrama Haji untuk menjalani isolasi mandiri.

Sedangkan untuk pihak restonya, lanjut dia, untuk sementara disegel dan tidak boleh dibuka. Hal itu karena pihak resto saat dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) tidak bisa menunjukkan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Saat ditanya soal jumlah karyawan dalam hal ini adalah pemandu lagu dan pengunjung yang diamankan di kantor Satpol PP Surabaya, Saiful belum mengetahui pastinya. Namun diperkirakan ada sekitar puluhan orang.

”Kalau masalah jumlahnya, saya kurang tahu, nanti diinfokan lagi ya,” ujar Saiful.

Sementara itu, pemilik Resto 136 Andika masih belum berkenan memberi keterangan soal adanya pelanggaran prokes yang dilakukan karyawan dan pengunjung. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: