BI Longgarkan Aturan Kredit, Simak Siapa Saja yang Boleh Pinjam ke Bank
Reporter:
ocean|
Sabtu 04-09-2021,18:15 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan baru terkait kategori pekerja yang berhak mendapatkan fasilitas kredit dari perbankan.
Dalam aturan baru tersebut, BI memperbolehkan bank memberikan kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) kepada mitra kerja korporasi melalui perusahaan. Salah satu contohnya sopir ojek online (ojol).
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor: 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Aturan ini diterbitkan agar bank meningkatkan penyaluran kreditnya kepada UMKM.
”Bank juga bisa memberikan pinjaman ke perusahaan ojol, kemudian perusahaan ojol itu memberi pinjaman secara cicilan bertahap kepada mitra, driver,” kata Asisten Gubernur sekaligus Kepala Departemen Makroprudensial BI Juda Agung, Sabtu (04/09/2021).
Juda menambahkan secara teknis pemberian kredit dari bank tersebut bisa dimanfaatkan oleh sopir ojol untuk membeli motor atau keperluan lainnya sesuai perjanjian dengan perusahaan.
”BI tidak mengatur batas plafon penyaluran kredit bank kepada UMKM. Tidak ada plafon, dia (bank, Red) akan sesuaikan dengan kapasitas dia saja,” imbuhnya.
Selain bisa memberikan kredit UMKM melalui perusahaan, kata dia, aturan baru dari BI juga memperbolehkan bank untuk mengalirkan kredit kepada pelaku UMKM langsung, baik secara perseorangan atau per usaha, maupun per kluster usaha.
”Misal pembiayaannya kepada supplier UMKM atau distributor UMKM, itu juga bisa. Begitu juga dengan plasma, di perkebunan kan ada petani inti,” terangnya.
BI juga memperbolehkan bank mengalirkan kredit UMKM ke perorangan yang berpenghasilan rendah, termasuk untuk memenuhi Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Misalnya, untuk membeli rumah subsidi.
Selanjutnya, bank boleh mengalirkan kredit UMKM melalui bank perkreditan rakyat (BPR) maupun BPR syariah. Begitu juga ke perusahaan pembiayaan (multifinance), modal ventura, fintech, dan koperasi simpan pinjam.
Lalu, bisa juga melalui lembaga keuangan non bank konvensional atau syariah yang mempunyai program pembiayaan UMKM. Contohnya, melalui PT Pegadaian (Persero), PT PNM (Persero), PT Askrindo (Persero), PT Bahana Artha Ventura, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia (LPEI), PT SMF hingga pusat investasi pemerintah (PIP).
”Semua aturan ini diperbolehkan yang terpenting bank bisa memenuhi porsi penyaluran kreditnya kepada UMKM. Karena, BI mewajibkan bank memberikan kredit ke UMKM mencapai 20 persen dari total penyalurannya pada Juni 2022,” tuturnya.
”Aliran kredit kepada UMKM ini selanjutnya harus meningkat jadi 25 persen pada Juni 2023. Kemudian naik lagi jadi 30 persen pada Juni 2024,” pungkasnya. (dry/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: