Bupati Banjarnegara yang Sempat Sebut Luhut Menteri Penjahit Ditahan KPK, Dijerat Kasus Korupsi Pengadaan Proyek

Bupati Banjarnegara yang Sempat Sebut Luhut Menteri Penjahit Ditahan KPK, Dijerat Kasus Korupsi Pengadaan Proyek

Radartasik.com, JAKARTA — Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (03/09/2021) malam.

Budhi Sarwono, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan gratifikasi. Budhi sendiri telah ditahan bersama tersangka lainnya dari pihak swasta, Kedy Afandi (KA). 

“Setelah KPK melakukan penyelidikan, maka kita tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan. Malam hari ini (Jumat malam,red) kami menetapkan dua tersangka antara lain BS yaitu Bupati Kabupaten Banjarnegara periode 2017-2022, dan tersangka kedua KA, pihak swasta,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021) malam. 

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Firli mengatakan kedua tersangka dilakukan ditahan selama 20 hari ke depan. Budhi ditahan di Rutan Kavling C1 dan KA di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. 

“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan mulai hari ini sejak tanggal 3 September sampai dengan 22 September 2021. Dan sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing,” kata Firli. 

Masih dalam penjelasannya Firli mengungkapkan modus korupsi yang dilakukan oleh Budhi adalah dengan mengarahkan Kedy Afandi agar menyampaikan kepada kontraktor bahwa paket pengerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebanyak 20 persen dari nilai proyek. Namun, para perusahaan yang ingin mendapatkan proyek diwajibkan menyerahkan fee sebanyak 10 persen kepada bupati. 

“Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah kediaman pribadi BS (Budhi) yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara dan secara langsung BS menyampaikan, di antaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu, dengan pembagian lanjutan, senilai 10 persen untuk BS sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan,” jelas Firli. 

Lebih lanjut Firli mengatakan, Budhi juga diduga berperan aktif mengikuti pelaksanaan lelang pengerjaan infrastruktur dengan membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang. Kedy diduga juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo (BM). 

Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh BS tersebut pun diduga dilakukan secara langsung mau pun melalui perantaraan Kedy. “Diduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp2,1 miliar,” ucap Firli. 

Seperti diketahui, sebelum akhirnya menetapkan Bupati Budhi Suwarno sebagai tersanga, KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Banjarnegara terkait dugaan korupsi dan gratifikasi yang dilakukan bupati dalam proses pengadaan proyek di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara. 

Budhi Suwarno sendiri boleh dibilang merupakan sosok kepala daerah yang penuh kontroversial. Salah satu yang belum lama ini menjadi perbincangan adalah “salah menyebut” nama Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Penjahit.

Namun setelah video tersebut ramai dan menjadi perbincangan, Budhi melalui video yang diunggah di akun Instagram resmi Pemkab Banjarnegara pada Senin (23/8/2021 lalu meminta maaf kepada Luhut.

"Mohon maaf kemarin saya menyebut Menteri Penjahit, karena saya tidak hafal namanya panjang sekali," tuturnya.

"Ini sekarang saya baca yang jelas, ini saya baca dan saya mohon maaf, (yang betul) adalah Menko Maritim dan Investasi Lihut Binsar Pandjaitan," katanya lagi.

Budhi pun kala itu mengaku ucapannya yang menyebu “penjahit” tidak bermaksud untuk menghina.

"Mohon maaf karena tidak hafal jadi disingkat yang mudah, tapi saya tidak punya tujuan menghina apapun, karena sebisa saya bicara," akunya. 

Yang jelas terlepas dari kontroversi tersebut, kini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018, dan telah ditahan oleh KPK. (fin/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: