Data Presiden Jokowi Tersebar dari Sini
Reporter:
ocean|
Sabtu 04-09-2021,00:15 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Nomor Induk Kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo (Jokowi) berikut data di sertifikat vaksin tersebar. Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi memberikan terkait hal itu.
Menurut dia, tersebarnya informasi NIK Presiden Jokowi tidak berasal dari sistem PeduliLindungi. NIK Jokowi ada di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), sementara tanggal vaksinasi bisa ditemukan di media massa.
”Informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi Covid-19 Bapak Presiden Joko Widodo yang digunakan untuk mengakses Sertifikat Vaksinasi Covid-19 tidak berasal dari Sistem PeduliLindungi,” katanya, Jumat (03/09/2021).
Pihaknya sudah melakukan migrasi sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional pada 28 Agustus lalu. Migrasi tersebut meliputi migrasi sistem, layanan aplikasi, dan juga database aplikasi Pedulilindungi. Migrasi turut dilakukan terhadap Sistem Aplikasi SiLacak dan Sistem Aplikasi PCare.
”Pemerintah terus mengawasi keseriusan seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga keamanan sistem elektronik dan data pribadi yang dikelolanya, baik dalam hal teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia,” terangnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kesehatan, BSSN, dan Kementerian Kominfo melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan Sistem PeduliLindungi sesuai tugas dan fungsi.
Kominfo bertindak sebagai regulator dan penyedia infrastruktur Pusat Data Negara. Sementara Kementerian Kesehatan, sesuai aturan tersebut, bertindak sebagai wali data yang bertanggung jawab pemanfaatan data pada sistem PeduliLindungi terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN).
”BSSN bertugas sebagai lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber, bertanggung jawab melakukan pemulihan, dan manajemen risiko keamanan siber sistem elektronik,” ungkapnya.
Selain itu, Kominfo telah mengubah cara mengecek sertifikat vaksin Covid-19 di sistem PeduliLindungi.
”Untuk mempermudah masyarakat mengakses Sertifikat Vaksinasi Covid-19 setelah menimbang banyak masukan dari masyarakat,” katanya.
Pengguna sebelumnya harus menyertakan nomor ponsel untuk memeriksa sertifikat vaksin Covid-19 di aplikasi tersebut. Setelah diperbarui, pengguna perlu memasukkan nama, nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin dan jenis vaksin.
”Kami mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mendukung aktivitas,” harapnya. (gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: