Demi Uang Rp3 Juta, Gadis Ini Justru Dihukum 9 Tahun Penjara

Demi Uang Rp3 Juta, Gadis Ini Justru Dihukum 9 Tahun Penjara

Radartasik.com, BALI - Milda Safira Alim harus menanggung risiko besar akibat dirinya menjadi kurir sabu-sabu. Gadis 21 tahun asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu dipastikan menua di dalam bui setelah hakim membacakan putusan dalam sidang daring Kamis (02/09/2021).


“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Milda Safira Alim dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” ujar hakim I Made Pasek.
Hakim juga menghukum perempuan berambut panjang itu dengan denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama empat bulan. 

“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika,” tandas hakim yang juga juru bicara PN Denpasar itu.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Meski hukuman di bawah tuntutan, JPU menyatakan menerima putusan.

“Kami dan terdakwa juga menerima, Yang Mulia,” ujar Dewi Wulandari, pengacara terdakwa.

Dalam sidang sebelumnya terungkap, Milda sudah mengantongi upah Rp3 juta dari bandar. Perempuan kelahiran 22 Juli 1999 itu sukses menempel sabu-sabu di sejumlah tempat.

Terdakwa mengaku disuruh oleh orang mengaku bernama Damero (DPO) di Gang Bhuana Asri, Jalan Bhuana Raya dan di Jalan Mahendradata.  Usai menempel di dua lokasi tersebut, terdakwa yang masih membawa tiga paket sabu. Rencananya terdakwa akan kembali menempel di seputaran Bhuana Raya, namun masih menunggu arahan dari Damero.

Sambil menunggu telepon dari Damero, terdakwa berhenti dan duduk di sepeda motornya di areal parkir sebuah mini market di jalan Bhuana Raya, Padang Sambian, Denpasar Barat.

“Saat itulah, tiba-tiba datang petugas kepolisian datang mengamankan terdakwa. Lalu dilakukan penggeledahan, dan ditemukan tiga paket sabu dari tangan terdakwa,” beber JPU Ni Komang Sasmiti. 

Selanjutnya petugas kepolisian menggiring terdakwa ke kosnya untuk dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan enam paket sabu satu timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya. 

Sembilan paket sabu seberat 27,48 gram netto itu diakui terdakwa adalah milik Damero. (rb/san/yor/jpr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: