Pinjol Resmi OJK per Agustus 2021
Reporter:
syindi|
Jumat 03-09-2021,17:30 WIB
radartasik.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan daftar pinjaman online (pinjol) atau fintech lending terbaru per 25 Agustus 2021.
Daftar tersebut menyusut dari catatan bulan sebelumnya atau dari 121 pinjol menjadi 116 pinjol. Penyusutan karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
Sementara itu, OJK menambah sembilan penyelenggara pinjol berizin sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 77 penyelenggara.
Berikut Penambahan 9 Penyelenggara Fintech Lending Berizin:
1. PT Tani Fund Madani Indonesia;
2. PT Ringan Teknologi Indonesia;
3. PT Grha Dana Bersama;
4. PT Gradana Teknoruci Indonesia;
5. PT Inclusive Finance Group;
6. PT IKI Karunia Indonesia;
7. PT Bursa Akselerasi Indonesia;
8. PT iGrow Resources Indonesia; dan
9. PT Adiwisista Finansial Teknologi
Informasi lebih lengkap mengenai daftar pinjol resmi terbaru bisa dilihat di situs resmi OJK www.ojk.go.id atau tautan berikut ini.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa pinjol yang sudah terdaftar atau berizin resmi dari OJK.
“Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081-157157-157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima,” jelas OJK.
(fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: