Fintech Beri Pendanaan UMKM

Fintech Beri Pendanaan UMKM

radartasik.com, TASIK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan acara “OJK Goes to Tasik” secara daring melalui platform Zoom, Kamis (2/9/2021). Acara yang diselenggarakan bersama Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) ini bertema Pinjaman Online: Manfaat dan Risiko bagi Masyarakat.


Kegiatan tersebut diikuti oleh 578 peserta dari kalangan kepala desa dan pelaku UMKM di Priangan Timur, Jawa Barat. Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk memperkenalkan industri fintech peer to peer lending (P2PL) atau pinjaman online sebagai alternatif pendanaan bagi masyarakat, termasuk memberikan pemahaman pada manfaat dan risikonya. Kegiatan ini juga ditujukan untuk mengedukasi masyarakat bagaimana memanfaatkan industri fintech P2PL secara bijak dan tidak terjebak dalam penyelenggara pinjaman online ilegal.

Kegiatan OJK Goes to Tasik dibuka oleh Kepala OJK Tasikmalaya Edi Ganda Permana. Hadir dua narasumber dalam kegiatan tersebut, yakni Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta dan Sekretariat Satgas Waspada Investasi Irhamsah.

Dalam sambutannya, Edi Ganda Permana menyatakan, indeks literasi dan inklusi keuangan nasional pada tahun 2019 berturut-turut sebesar 38,03% dan 76,19%. Ini menunjukkan bahwa masyarakat belum memahami produk keuangan yang mereka gunakan. OJK aktif dalam melaksanakan kegiatan webinar dan edukasi kepada seluruh lapisan.

“Perkembangan industri P2PL atau pinjaman online terbilang pesat. Banyak masyarakat unbankable yang membutuhkan dana untuk usaha produktifnya. Namun terdapat tantangan dengan hadirnya pinjaman online ilegal yang meresahkan dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat,” kata Edi.

Edi mengharapkan para kepala desa yang hadir di acara OJK Goes to Tasik dapat menyampaikan dan menyebarluaskan informasi mengenai manfaat dan risiko dari pinjaman online kepada masyarakatnya. Berdasarkan laporan pengaduan kepada OJK Tasikmalaya, cukup banyak keluhan masyarakat terhadap dampak dari pinjaman online ilegal.

Sementara itu, Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta menekankan manfaat dari pinjaman online. “Ada sekitar Rp 2.300 triliun kebutuhan dana UMKM yang belum tersentuh oleh lembaga keuangan yang ada, seperti perbankan. Kondisi ini yang memunculkan industri fintech P2PL,” kata Tris.

Lebih jauh Tris memberikan gambaran beberapa model bisnis dalam pinjaman online yang sesuai untuk pengembangan UMKM.

Menurut Tris, UMKM di Indonesia yang menyerap tenaga kerja dan kontribusi ke PDB sangat besar, kami harapkan memanfaatkan pinjaman online terdaftar/berizin di OJK dan menghindari pinjaman online ilegal.

Lebih lanjut Tris mengingatkan ciri pinjaman online adalah pinjaman bisa didapatkan dengan cepat dan mudah, namun berbanding lurus dengan risikonya yang relatif lebih tinggi.

“Sebelum meminjam pastikan bahwa meminjamnya harus di perusahaan fintech yang terdaftar/berizin di OJK. Pinjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan membayar. Jangan gali lubang dan tutup lubang”, tegas Tris mengingatkan.

Sementara Satgas Waspada Investasi (SWI) yang diwakili Irhamsah menambahkan, bagi masyarakat yang sudah terlanjur meminjam di pinjaman online ilegal, maka segera lunasi. “Mohon platform fintech ilegal dilaporkan ke SWI melalui email [email protected],” katanya.

Irhamsyah menyarankan bila ada yang memiliki keterbatasan kemampuan membayar, agar mengajukan restrukturisasi dan menghentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama. “Apabila mendapatkan penagihan tidak beretika, segera laporkan ke polisi,” pinta Irhamsyah.

Sejak tahun 2018, SWI telah memutus akses 3.365 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online tanpa izin/ilegal.

Berdasarkan data OJK, sampai dengan 25 Agustus 2021, jumlah penyelenggara fintech P2PL sebanyak 116 perusahaan dengan 9 perusahaan menjalankan bisnis berdasarkan prinsip syariah. Per bulan Juli 2021, akumulasi penyaluran pinjaman fintech P2PL atau pinjaman online telah mencapai Rp 236,47 triliun. Sementara itu, akumulasi jumlah rekening penerima pinjaman nasional sebanyak 66,70 juta dan jumlah rekening pemberi pinjaman sebanyak 709,69 ribu.

Data di Provinsi Jawa Barat menunjukkan bahwa pertumbuhan penyaluran pinjaman fintech P2PL cukup baik sepanjang tahun 2021. Penyaluran pinjaman sepanjang tahun 2021 sampai bulan Juli tercatat sebesar Rp 21,60 triliun. Jumlah ini telah meningkat sebesar 119,99% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020.

Sementara itu penggunaan fintech P2PL oleh masyarakat Jawa Barat dapat dilihat dari jumlah rekening peminjam dan pemberi pinjaman. Jumlah rekening penerima pinjaman di Jawa Barat sepanjang tahun 2021 sampai bulan Juli bertambah sebanyak 2,84 juta atau meningkat 26,77% year on year.

Tercatat transaksi pinjaman sebanyak 45,18 juta kali atau meningkat 123,90% year on year. Sedangkan rekening pemberi pinjaman bertambah sebanyak 29.513 yang meningkat 167,52% year on year. Dengan melihat potensi pengembangan UMKM, pertumbuhan fintech P2PL di Jawa Barat dapat lebih dioptimalkan lagi di masa yang akan datang. (rls/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: