Perizinan di Ciamis Dipermudah, Ini Harus Dimanfaatkan UMKM & Investor
Reporter:
andriansyah|
Jumat 03-09-2021,14:00 WIB
radartasik.com, CIAMIS - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis membuat inovasi untuk mendekatkan pelayanan dengan membentuk Gerai Pelayanan Perizinan di setiap kecamatan yang disebut SI GEULIS (Selesaikan Izin di Gerai untuk Layanan Izin Ciamis).
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis Rudi SE menyampaikan, setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja beserta turunannya. Khususnya Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, pemerintah berupaya untuk memberikan kemudahan untuk mendapatkan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Kemudian menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Semuanya perlu didukung dengan penyelenggaraan perizinan berusaha yang cepat. Mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel yang pelaksanaanya dilakukan secara elektonik,” ujarnya kepada Radar, Kamis (2/9/2021).
Kata dia, dengan dipermudahnya proses perizinan berusaha, diharapkan para pelaku usaha khususnya UMKM dapat memanfaatkannya untuk melengkapi legalitas usahanya. “Namun demikian, karena keterbatasan dalam penguasaan teknologi informasi, para pelaku usaha masih memerlukan bantuan/pendampingan dari petugas pengelola perizinan DPMPTSP Kabupaten Ciamis,” ujarnya.
Kata Rudi, dilihat dari kondisi geografis dan wilayah Kabupaten Ciamis yang luas, cakupan layanan perizinan belum dapat menjangkau ke setiap wilayah. Maka dari itu, pihaknya membuat inovasi dan terobosan untuk mendekatkan pelayanan dengan membentuk Gerai Pelayanan Perizinan di setiap kecamatan yang memiliki sebutan SI GEULIS (Selesaikan Izin di Gerai untuk Layanan Izin Ciamis) sesuai dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Gerai Pelayanan Perizinan Ciamis.
“Pelaksanaan program ini diawali dengan sosialisasi dan peningkatan kapasitas bagi aparatur kecamatan sebagai petugas pelayanan perizinan di kecamatan serta sosialisasi kepada perwakilan pelaku usaha di Kabupaten Ciamis secara berkesinambungan,” paparnya.
Kata dia, adanya program SI GEULIS ini diharapkan mampu meningkatkan aksesibilitas pelayanan perizinan kepada masyarakat, sehingga dapat mengungkit Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di Kabupaten Ciamis.
“Selain itu, sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Ciamis, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan realisasi investasi di Kabupaten Ciamis yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat Tatar Galuh Kabupaten Ciamis,” pungkasnya. (isr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: