Realisasi BPUM 81,71 Persen
Reporter:
syindi|
Kamis 02-09-2021,20:30 WIB
radartasik.com, TASIK - Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Perindustrian dan Perdagangan (Diskumkm Perindag) terus berupaya mewujudkan pemulihan ekonomi daerah di tengah pandemi Covid-19. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Diskumkm Perindag Kota Tasikmalaya Firmansyah.
“Caranya dengan mempercepat penyaluran bantuan langsung tunai UMKM atau Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan memastikan bantuan sosial tunai dari Provinsi Jawa Barat cepat cair kepada pedagang,” katanya kepada Radar, Rabu (1/9/2021).
Berdasarkan data dari BRI hingga 24 Agustus ada sebanyak 83.335 pelaku usaha yang mendapatkan BPUM. Lalu, untuk data tambahan pelaku UMKM yang mendaftar BPUM 2021 sejumlah 50.403 di Kota Tasikmalaya. Realisasi penyaluran BPUM sebanyak 68.093 atau 81,71 persen.
“Berharap BPUM ini dapat memberikan pemulihan ekonomi para pelaku UMKM di Kota Tasikmalaya. Oleh karenanya bijak memanfaatkannya untuk modal usaha,” ujarnya.
Lalu, dalam kategori yang menerima BPUM, sudah diatur dalam ketentuan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Menteri Keuangan. Di antaranya para pelaku UMKM mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM domisili dengan melampirkan berkas berupa KTP, KK dan Surat Keterangan Usaha atau SKU atau NIB. Kemudian, pelaku usaha wajib mengisi formulir data diri yang disediakan.
“Para pelaku UMKM yang mendaftar tidak melihat lamanya mereka berwirausaha yang penting memiliki SKU atau NIB dan tidak pernah menerima bantuan lainnya,” katanya.
Selain itu, untuk membantu UMKM menggeliatkan ekonomi, ada program dari Provinsi Jawa Barat tentang bantuan sosial tunai untuk pelaku usaha mikro Rp 1 juta dengan kuotanya 350 UMKM. Kini masih diverifikasi oleh provinsi.
“Kita ada bantuan para pedagang pasar Kota Tasikmalaya sebanyak Rp 1 juta dari bantuan provinsi Jawa Barat. Sebanyak 546 kita sedang usulkan dan sekarang belum turun realisasinya,” ujarnya.
Ia pun berharap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tasikmalaya bisa turun dari level.
Karena, dari surat edaran Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Kota Tasikmalaya untuk PPKM masih masuk level 3.
“Berharap Kota Tasikmalaya bisa turun level, sehingga UMKM nantinya menyesuaikan jam operasional,” katanya.
(riz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: