Tok! Vonis Mantan Anak Buah Menteri Sosial 7 Tahun Penjara

Tok! Vonis Mantan Anak Buah Menteri Sosial 7 Tahun Penjara

Radartasik.com, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis tujuh tahun penjara terhadap mantan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono.

Selain pidana badan, Adi juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020.

”Mengadili, menyatakan terdakwa Adi Wahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut pada dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (01/09/2021).

Dalam menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yakni perbuatan Adi yang merupakan mantan anak buah Mensos Juliari Peter Batubara tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

”Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non-alam yaitu wabah Covid-19,” ucap Damis.

Hal yang meringankan yaitu Adi dinilai belum pernah dijatuhi hukuman pidana, sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta mempunyai tanggungan keluarga.

Majelis Hakim juga mengabulkan justice collaborator (JC) kepada Adi.

Meski membantu Juliari Peter Batubara dalam mengumpulkan uang fee sebesar Rp 10 ribu untuk setiap paket bansos, hakim memandang Adi Wahyono bukan pelaku utama.

”Terdakwa konsisten mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan uang sejumlah Rp 200 juta. Sehingga, majelis hakim menyetujui memberikan status JC,” tegas Hakim Damis.

Vonis terhadap Adi Wahyono sama seperti tuntutan JPU KPK. Adi Wahyono oleh Jaksa KPK dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan.

Adi bersama mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso bersama-sama dan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar.

Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.

Di antaranya yakni PT Pertani, PT Mandala Hamonangan Sude, hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp 1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar. Serta, sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: