Lili Pantauli Disanksi Ringan, Anggota Partai Koalisi Bilang Harusnya Diberhentikan dari Wakil Ketua KPK

Lili Pantauli Disanksi Ringan, Anggota Partai Koalisi Bilang Harusnya Diberhentikan dari Wakil Ketua KPK

Radartasik.com, JAKARTA — Sanski ringan berupa pemotongan gaji selama setahun yang diberikan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pantauli Siregar, karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat terus mendapat sorotan berbagai pihak.

Kali ini tanggapan datang dari pengurus partai koalisi pemerintah sekaligus Anggota Komisi III asal PPP DPR RI Arsul Sani.  Dia menilai pemotongan gaji sebagai sanksi pelanggaran etik berat yang diberikan kepada Lili Pantuali hanya jadi bahan tertawaan publik. Mestinya Dewan Pengawas KPK bisa memberikan sanksi yang lebih berat lagi.

“Mestinya sanksi berat untuk pelanggaran berat itu penonaktifan atau pemberhentian sementara atau tetap. Kalau cuma potong gaji pokok disebut sebagai sanksi berat, maka ini akan jadi bahan tertawaan publik yang justru akan menjatuhkan martabat KPK sebagai lembaga penegak hukum,” ujar Arsul kepada wartawan, Rabu (01/09/2021).

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini meminta Dewan Pengawas KPK untuk bisa merevisi pemberian sanksi kepada Lili Pantauli Siregar menjadi sanksi yang lebih berat.

“Pindahkan sanksi terkait pemotongan gaji atau pendapatan itu dari sanksi berat,” katanya.

Arsul mengaku, Komisi III DPR banyak menerima masukan dari masyarakat mengenai sanksi ringan yang didapat Lili Pantauli Siregar. Masyarakat meminta komisi hukum ini melakukan pengkajian terhadap putusan Dewan Pengawas KPK ini.

“Intinya sejumlah pihak menyampaikan ada kontradiksi antara cara pandang Dewas yang menilai perbuatan Lili tersebut dianggap sebagai pelanggaran berat, namun sanksi yang dijatuhkan hanya memotong gaji pokok 40 persen. Padahal gaji pokok Komisioner KPK itu tidak seberapa dibanding dengan total tunjangan atau take-home pay-nya,” ungkapnya.

Pendapat hampir senada disampaikan pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo mendesak Wakil KPK Lili Pantauli Siregar untuk mundur dari jabatannya. Hal ini lantaran dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat, karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial yang berstatus terperiksa.


 “Seharusnya sanksi jauh lebih berat, yaitu diberhentikan atau yang bersangkutan diminta mengundurkan diri. Ini pelanggaran berat yang dampaknya adalah pelecehan terhadap integritas KPK. Sanksi potong gaji terlalu ringan. Bu Lili layak mundur,” ujar Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo.

Bimmo menambahkan, sanksi itu menjadi preseden buruk penegakan aturan dan sangat merugikan kredibilitas KPK. Kepercayaan publik dibangun bukan hanya melalui banyaknya kasus korupsi yang diselesaikan, tapi bagaimana KPK dapat menyelesaikan pelanggaran yang dilakukan secara internal.

“Kalau sanksinya hanya seperti ini, jangan bermimpi pelanggaran semacam itu tidak akan terulang. Sementara, citra KPK sedang mengalami turbulensi. Kerja penegakan hukum KPK bakal diwarnai prasangka dan kecurigaan. Bukan seperti ini harapan masyarakat dengan hadirnya Dewan Pengawas KPK,” tegasnya.

Bimmo mengatakan, memang belum berbicara tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Lili Pantauli Siregar. Namun sejatinya sanksi yang diberikan bisa memberikan efek jera. “Ini masalah etik dalam pemberantasan korupsi. KPK harusnya menjadi kiblat etik para penegak hukum di Indonesia,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Sidang Etik Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memutuskan bahwa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melanggar kode etik.

Pelanggaran dilakukan ketika Lili Pintauli melakukan kontak Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial yang saat itu menjadi tersangka kasus suap di KPK. Atas perbuatannya itu, Dewas KPK memberikan saksi berat kepada Lili Pintauli Siregar. Dewas memotong gaji Lili hingga 40 persen hingga satu tahun ke depan.

Dalam menjatuhkan putusan, Dewas KPK menimbang bahwa ada dua hal yang memberatkan Lili sehingga ia dijatuhi hukuman berat. Dewas menyebut Lili tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan tidak memberikan contoh dan teladan sebagai Pimpinan KPK. (jpc/red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: