Banyak RW di Kelurahan Ini Tolak Bayar Retribusi Sampah, Ini Alasannya..
Reporter:
syindi|
Rabu 01-09-2021,16:30 WIB
radartasik.com, CIHIDEUNG — Di tengah tuntutan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya dalam memberikan pelayanan prima mengelola sampah. Target retribusi yang diAamanatAkan Peraturan Daerah (Perda) juga menjadi pekerjaan rumah dinas tersebut.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kota Tasikmalaya Iwan Setiawan menuturkan sejumlah titik khususnya di wilayah eks kota administratif, nyaris beberapa kelurahan tidak membayarkan retribusi sampah, yang diatur Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dimana setiap rumah yang menerima pelayanan pengangkutan sampah membayar Rp 3 ribu per bulan.
“Memang beberapa persoalan yang kami temukan seperti itu, khususnya di Kelurahan Yudanegara hampir semua RW itu mengelola sampah sendiri tidak membayar retribusi seperti yang lainnya,” kata Iwan kepada Radar, Selasa (31/8/2021).
Bahkan, lanjut dia, sejumlah RW sempat menyampaikan surat ketidaksanggupan dalam membayar retribusi. Mereka berinisiatif mengangkut sampah dari pemukiman warga menggunakan petugas khusus dari level ke-RW-an yang dibentuk.
“Memang di wilayah pemukiman warga itu, tidak menggunakan tenaga kebersihan yang disediakan pemerintah, hanya output dari pengangkutan warga kan tentu dibuang juga ke depo, terutama di Pasar Lama yang dekat dengan Yudanegara,” tuturnya.
Sejatinya, kata dia, di wilayah ini tidak semua menggunakan jasa dari petugas setempat. Area pertokoan dan niaga, masih menggunakan tenaga yang disiapkan pemerintah dan ditarik secara rutin berkala lewat armada ke setiap titik.
“Hanya di pemukimannya saja yang berinisiatif mengelola sendiri, kami sudah upaya pendekatan namun belum ada tindaklanjut dari kelurahan setempat,” ujar mantan Lurah Nagarawangi itu.
“Termasuk di Nagarawangi, Lengkongsari, Cilembang pun sama. Ada beberapa RW yang tidak membayar retribusi dan mengelola sampah sendiri di lingkungannya,” lanjut Iwan menambahkan.
Lurah Yudanegara Yuyus Hermawan mengungkapkan persoalan sampah di wilayahnya sejatinya sudah sesuai dengan Perda dan ketentuan yang berlaku. Belakangan sempat dibahas bersama DLH kaitan adanya reaksi dari warga sekitar yang enggan membayar retribusi.
“Memang kalau ada penagihan petugas DLH itu sudah sesuai ketentuan, di luar itu ketika ada yang menarik penagihan tentu di luar ketentuan,” katanya.
Namun, lanjut dia, selama ini retribusi dari DLH berkaitan sampah, karcis yang disiapkan dinas sudah dibayar sesuai jumlah yang diserahkan kepada masing-masing RT dan RW. Hanya saja dari 9 RW yang ada di kelurahan tersebut, belum semua terbagi karcis retribusi.
“Kaitan ada RW yang menyampaikan keberatan itu sudah disampaikan ke dinas terkait. Namun, ketika di warga ada pungutan dari RW masing-masing, kemungkinan itu untuk keperluan di wilayahnya dan tidak disetor ke dinas. Tetapi mereka mengelola persampahan mandiri dilingkungan,” ujar Yuyus. (igi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: