Penerapan Ganjil Genap di Kota Banjar Terkendala Aturan
Reporter:
agustiana|
Selasa 31-08-2021,16:14 WIB
radartasik.com, BANJAR - Penerapan ganjil genap bagi kendaraan roda 2 maupun roda 4 bahkan lebih dalam menekan mobilitas di pusat Kota Banjar, masih terkendala aturan.
Hingga kini penerapan ganjil genap masih dalam tahap sosialisasi ke pada para pengendara. Agar mereka memahami, meski saat ini menuai pro dan kontra di masyarakat.
"Iya aturannya (Perwal) masih digodok, karena harus sesuai turunan aturan dari pusat," kata Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih kepada wartawan, Selasa (31/08/21).
Menurut dia, untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi agar masyarakat terbiasa. Karena hal ini dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat di masa PPKM.
Sehingga kasus paparan positif Covid-19 di Kota Banjar bisa turun dan mencapai target ke level 2 atau kembali ke zona hijau. "Mudah-mudahan secepatnya selesai," ucapnya.
Terpisah, Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih SIK MSi mengatakan aturan tersebut dibuat untuk menekan kasus Covid-19 di Kota Banjar, dengan membatasi mobilitas masyarakat.
"Kita terus tekankan 5M, salah satunya membatasi mobilitas agar tidak menjadi pemicu penyebaran Covid-19 ditengah masyarakat," jelasnya.
Lanjut dia, pihaknya akan terus melakukan evaluasi terkait penerapan kebijakan ganjil genap tersebut apakah berjalan efektif atau tidaknya.
Karena pasti banyak yang terdampak, namun kegiatan perekonomian harus tetap berjalan tapi dengan mengatur proses. Sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
"Covid-19 kita semua harus paham pandemi Covid-19 saat ini belum berakhir. Maka harus tetap prokes," ujarnya.
(anto sugiarto/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: