Terkait Insentif Tenaga Kesehatan, Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah

Terkait Insentif Tenaga Kesehatan, Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah

Radartasik.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Profesor Tito Karnavian menegur sepuluh kepala daerah terkait keterlambatan penganggaran dan pencairan dana insentif tenaga kesehatan daerah (Inakesda).

Teguran yang diberikan melalui surat tertanggal 26 Agustus 2021 itu dialamatkan kepada Wali Kota Padang, Bandar Lampung, Pontianak, Langsa, dan Prabumulih. Juga Bupati Nabire, Madiun, Gianyar, Penajam Paser Utara, dan Paser.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah (Inakesda) 2021 yang bersumber dari 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH), sampai dengan 15 Agustus, sepuluh daerah tersebut mendapat catatan khusus.

Kota Padang, misalnya, belum merealisasikan anggaran Inakesda yang dianggarkan sebesar Rp 50 miliar. Kota Bandar Lampung belum merealisasikan anggaran sebesar Rp 11 miliar.

Kota Pontianak belum merealisasikan anggaran sebesar Rp 19 miliar. Kota Prabumulih Rp 750 juta. Malahan, Kota Langsa belum menganggarkan alokasi Inakesda.

Kabupaten Nabire belum merealisasikan anggaran lnakesda yang telah dianggarkan Rp 16 miliar. Kabupaten Madiun belum merealisasikan anggaran sebesar Rp 16 miliar. Untuk Gianyar belum merealisasikan Rp 26 miliar.

Kabupaten Penajam Paser Utara belum merealisasikan anggaran sebesar Rp 20 miliar. Dan, Kabupaten Paser belum merealisasikan anggaran lnakesda sebesar Rp 21 miliar.

Padahal, kesepuluh daerah tersebut, sesuai data dan informasi pada website https://vaksin.kemkes.go.id sampai dengan 18 Agustus, tingkat transmisi komunitas di kesepuluh kota/kabupaten tersebut berada pada Level 4.

Artinya, kejadian pada wilayah tersebut sangat tinggi dan kasus Covid-79 yang didapat secara lokal tersebar luas dalam 14 hari terakhir, serta risiko infeksi yang sangat tinggi untuk populasi umum.

”Dalam hal alokasi anggaran pada APBD tidak mencukupi, bupati/walikota dapat melakukan perubahan peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Untuk selanjutnya, dianggarkan dalam peraturan daerah atau ditampung dalam LRA bagi faerah yang tidak melakukan perubahan APBD 2021,” kata Tito, Selasa (31/08/2021).

Diketahui, pencairan insentif tenaga kesehatan daerah atau Inakesda telah lama menjadi atensi Presiden Joko Widodo. Sebab, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19, sehingga seluruh haknya harus segera disampaikan atau diberikan. Tak hanya itu, sederet regulasi lainnya juga turut mendukung pencairan Inakesda. (khf/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: