Uang Rupiah Ini Tak Berlaku Lagi, Cek Daftarnya

Uang Rupiah Ini Tak Berlaku Lagi, Cek Daftarnya

Radartasik.com, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik 20 jenis pecahan uang rupiah khusus (URK) tahun emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran terhitung sejak 30 Agustus 2021.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan pencabutan dan penarikan uang rupiah khusus tersebut melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021.

Dengan demikian, terhitung tanggal tersebut, URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berikut URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran:

1. Uang rupiah khusus seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 
    emisi 1970 sebanyak 10 pecahan

2. Uang rupiah khusus seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 
    sebanyak 3 pecahan

3. Uang rupiah khusus seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 pecahan

4. Uang rupiah khusus seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 
    sebanyak 3 pecahan

5. Uang rupiah khusus seri Save The Children Tahun Emisi 1990 
    sebanyak 2 pecahan

”Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” kata dia.


Menurut dia, penggantian atas uang rupiah khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

”Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI,” ujarnya.

Dia menjelaskan penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai Pengelolaan Uang Rupiah.

Ketentuannya, dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan. Dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Erwin menambahkan Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19. (lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: