Polisi Bongkar Komplotan Pembuat Sertifikat Vaksin Palsu, 22 Orang Pelaku Diamankan
Reporter:
radi|
Selasa 31-08-2021,10:15 WIB
Radartasik.com, LOMBOK - Satreskrim Polres Karangasem berhasil membongkar komplotan atau sindikat pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu milik 18 awak buah kapal (ABK) penangkap ikan asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Awalnya polisi mengamankan 18 orang dari 31 ABK penangkap ikan di Mapolres Karangasem pada Kamis (26/08/2021) lalu. Dari hasil pemeriksaan belasan Abk tersebut diketahui jika proses pembuatan belasan surat palsu itu berjalan mulus melalui koordinasi jarak jauh antara penyalur berinisial I (45) dan SH (29) dengan koordinator ABK, Jum (36). Jum juga ABK sekaligus pengguna surat.
Sertifikat palsu berhasil dibuat dua tersangka lainnya, yakni berinisial YR, 45, dan AH, 29 tahun. Semuanya dicetak di salah satu percetakan di Pringgabaya, Lombok Timur. Foto data KTP milik beberapa ABK berhasil dikumpulkan berkat peran SH. Dia menghubungi koordinator ABK yang masih berada dalam kapal untuk mengumpulkan data identitas rekan-rekannya.
Selama pelayaran itu, empat tersangka berkutat urusan pencetakan sertifikat vaksinasi palsu. Dengan harapan ketika ABK sampai di Pelabuhan Benoa, surat itu selesai dan dapat dipakai di Pelabuhan Padangbai, Karangasem sebagai syarat menyeberang ke Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, NTB. Namun upaya lolos digagalkan petugas pelabuhan Padangbai yang memeriksa belasan dokumen palsu itu melalui aplikasi terintegrasi, Kamis (26/08/2021) pagi.
Selanjutnya dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap empat tersangka di lokasi berbeda hingga ke Lombok Timur, NTB, Jumat (27/08/2021). Keempat tersangka berperan sebagai penyalur dan pembuat surat.
Total ada 22 tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat vaksin palsu tersebut.
Di antaranya 18 orang pemilik sertifikat vaksin palsu, dua penyalur, dan dua orang pembuatnya. Dalam rilis pers yang digelar pada Senin (30/08/2021) siang, hanya empat tersangka utama ditambah koordinator ABK yang dihadirkan di Mapolres Karangasem.
Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna menerangkan, peran empat tersangka cukup beragam. Misalnya tersangka I yang merupakan inisiator. Dia meminta tersangka SH menghubungi YR untuk membuatkan sertifikat vaksin Covid palsu, 23 Agustus lalu. SH juga yang mengantongi 24 data ABK dari koordinatornya. Kemudian seluruh foto data KTP, ditambah satu foto KTP terangka I, dikirim ke tersangka YR.
Di hari yang sama, sekitar pukul 19.00, YR datang menemui tersangka AH, pegawai percetakan, untuk pengarahan proses edit dan cetak sertifikat palsu.
“Contoh file didapat dari surat vaksin asli yang kemudian di-scan. Kemudian identitas asli pada surat itu dihapus lalu AH mengeditnya dengan nama para ABK. Upah hasil edit diberikan Rp 250 ribu. Surat yang sudah jadi diserahkan ke tersangka I,” terang Ricko Taruna.
Tersangka I dan SH kemudian berangkat dari Lombok menjemput puluhan ABK di Pelabuhan Benoa, Denpasar sekaligus menyerahkan surat vaksin palsu. Dari 31 ABK, hanya 18 orang yang mau memakai sertifikat palsu. Itu pun mereka dimintai bayaran Rp 200 ribu per lembar. Sedangkan 13 orang lagi tidak mau karena tahu surat itu palsu dan mereka tahu surat asli itu gratis.
Ricko menegaskan, surat tersebut diketahui palsu setelah dicek melalui aplikasi terintegrasi vaksinasi Covid-19, Peduli Lindungi. Identitas penerima vaksin akan terdata dalam aplikasi itu apabila benar sudah menerima vaksin. Nyatanya, data dalam surat tidak ditemukan.
Akibatnya, para tersangka diancam Pasal 263 Ayat (1) dan (2) tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman enam tahun penjara. “Sejumlah barang bukti disita. Di antaranya 18 sertifikat keterangan vaksinasi palsu, tiga HP, printer, dan laptop untuk proses edit,” pungkas Ricko. (bx/aka/man/jpr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: