Ingat! Pasien Stroke Harus Cepat Ditangani, Maksimal 4,5 Jam Sejak Terjadi Serangan
Reporter:
radi|
Jumat 27-08-2021,15:25 WIB
Radartasik.com - Salah satu kunci utama keberhasilan penanganan pasien stroke adalah kecepatan. Sehingga jika ada seseorang yang mengalami “serangan” maka harus segera dibawa ke rumah sakit maksimal 4,5 jam atau dikenal dengan golden period. Langkah itu untuk mencegah kecacatan dan kematian.
Ketua Indonesian Stroke Society dr. Adin Nulkhasanah, SpS, MARS, mengatakan stroke dapat digambarkan sebagai penyakit yang bisa menyerang siapa saja, kapan saja, dan tanpa adanya peringatan. Jenis penyakit yang dapat disebabkan oleh gaya hidup yang buruk ini harus segera ditangani secara tepat guna mengurangi risiko yang tidak diinginkan.
“Namun, pengetahuan masyarakat Indonesia tentang pentingnya mendapatkan perawatan dan pengobatan stroke yang tepat masih sangat rendah,” kata dr. Adin dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/08/2021).
Menurutnya, perawatan dan pengobatan yang efektif adalah waktu 0 sampai 4,5 jam setelah serangan stroke, atau yang dikenal juga sebagai periode Golden Hour. Atau dengan kata lain tidak boleh ada keterlambatan penanganan.
“Jika terlambat ditangani, maka pasien stroke akan mengalami dampak yang serius seperti cacat permanen atau bahkan kematian,” tuturnya.
Dalam kampanye pencegahan stroke oleh Indonesian Stroke Society (ISS) didukung oleh Angels Initiative (sebuah inisiatif perawatan kesehatan global yang dipelopori oleh Boehringer Ingelheim untuk meningkatkan jumlah dan mengoptimalkan kualitas perawatan stroke di pusat pelayanan stroke akut), masyarakat dimudahkan dengan aplikasi bernama FAST Rescue.
Aplikasi ini membantu masyarakat untuk mendapatkan pertolongan pertama pra-rumah sakit saat terjadi serangan stroke. ISS dan Angels Initiative bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam mengembangkan aplikasi ini.
“Dengan adanya fitur tombol panik dalam aplikasi, kami ingin memastikan pasien stroke diberikan pertolongan secepat mungkin di rumah sakit yang tepat. Perawatan harus dilakukan dengan cepat karena periode Golden Hour merupakan rentang waktu yang krusial, dan jika pasien mendapatkan perawatan yang tepat selama waktu tersebut, risiko cacat permanen dan kematian dapat dikurangi,” ujar Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Kementerian Kesehatan dr. Siti Khalimah, Sp.KJ, MARS.
Data Riskesdas 2018, setiap tahun kasus stroke terus meningkat. Lebih dari 13 juta orang di seluruh dunia menderita penyakit stroke setiap tahunnya dan 23,3 persen pasien pasca stroke mengalami disabilitas yang bergantung pada bantuan selama hidupnya. Di Indonesia, stroke telah menjadi penyebab kematian tertinggi dengan angka kematian 193,9/100.000 orang per tahun. (jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: