Aktivitas Ekonomi di Kota Banjar, Begini Kata Pak Edi..

Aktivitas Ekonomi di Kota Banjar, Begini Kata Pak Edi..

radartasik.com, BANJAR — Jam operasional pasar rakyat, baik milik pemerintah maupun swasta dan toko kelontongan area pasar rakyat buka setiap hari dengan pembatasan waktu. Namun, toko obat dan apotek bisa buka selama 24 jam.


Aktivitas ekonomi seperti supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari pun masih dibatasi. Jam operasionalnya dari pukul 10.00-20.00. Dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

“Kebijakan PPKM level 3 di Kota Banjar masih diperpanjang dari 24 sampai 30 Agustus 2021. Perpanjangan itu berdasarkan Perwalkot Banjar Nomor 443/177/2021,” ujar Koordinator Sekretariat Satgas Kota Banjar Edi Herdianto, Kamis (26/8/2021).

Ia mengatakan aturan dalam ketentuan perpanjangan PPKM level 3 tidak jauh berbeda dengan kebijakan penerapan PPKM sebelumnya. “Pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali untuk S atau MILB, SMPLB dan SMLB atau MALB, maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen,” katanya.

Sedangkan, untuk PAUD kapasitas maksimal 33 persen dengan ketentuan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Serta peserta didik per kelasnya maksimal 5 orang. Ia menjelaskan kebijakan untuk pendidikan masih secara terbatas atau daring dengan mengacu ketentuan SKB 4 Menteri.

Sementara itu, kata Edi, makan atau minum di tempat umum, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya boleh buka sampai pukul 20.00. Kapasitas maksimal pengunjung 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.

Sedangkan untuk restoran/rumah makan/restoran dan kafe dalam area layanan ruang terbuka boleh beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00. Untuk kapasitas pengunjungnya maksimal 25 persen, satu meja makan maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: