Vaksinasi Jadi Syarat SKD CPNS di Pangandaran

Vaksinasi Jadi Syarat SKD CPNS di Pangandaran

radartasik.com, PANGANDARAN — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran memastikan vaksinasi dan swab test jadi syarat untuk mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS.


Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani mengatakan syarat tersebut wajib bagi peserta tes CPNS. Untuk vaksinasi minimal dosis pertama dan harus melakukan rapid test antigen atau swab test PCR. “Jadi nanti ditunjukkan kepada petugas, bukti tes dan juga vaksinasi,” katanya Kamis (26/8/2021).

Sementara yang tidak bisa divaksin, bisa membawa surat keterangan dari puskesmas atau rumah sakit terdekat, yang menerangkan bahwa orang tersebut tidak bisa divaksin. “Tidak bisa divaksinya mungkin karena punya komorbid yang cukup parah dan lain-lain,” tuturnya.

Lalu bagaimana jika ada yang positif? Menurut dia, hal itu akan dibahas kembali mekanismenye seperti apa. “Bisa saja melakukan tes susulan setelah peserta yang positif itu sembuh. Akan tetapi yang jadi persoalannya, nanti tahapan tes CPNS ini malah akan semakin panjang waktunya,” jelasnya.

Ia mengatakan solusi terbaik jika ada yang dinyatakan positif diberikan ruangan terpisah. “Nanti petugasnya harus memakai alat pelindung diri yang lengkap,” ucapnya.

Sementara itu, dia menyebut hingga kini jadwal SKD bagi Kabupaten Pangandaran belum ada. “Kalau menurut info sih, Priangan Timur itu mulai tanggal 20 September. Sementara di tingkat nasional mulai tanggal 2 September,” jelasnya.

Ia berharap para peserta bisa mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi tes CPNS tahun ini. “Ya bisa lah dari sekarang latihan soal dan lain-lain,” ucapnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: