Sebelum Ditangkap M Kece Ternyata Sembunyi di Sawah Malam-malam
Reporter:
radi|
Kamis 26-08-2021,15:35 WIB
Radartasik.com, JAKARTA - YouTuber Muhamad Kece yang ditangkap tim Dittipidsiber Bareskrim Polri Rabu (25/8/2021) malam, terkait kasus dugaan penistaan agama, ternyata tidak segarang pernyataan dan penampilannya di media sosial berbagi video tersebut.
Pasalnya dari video detik-detik penangkapan dirinya oleh polisi, M Kece diketahui tengah bersembunyi di area persawahan saat malam hari yang gelap. Tampak dalam video itu sejumlah anggota polisi dari Dittipidsiber Bareskrim menggiring M Kece keluar dari area persawahan. Kondisinya saat itu tampak gelap. Sehingga polisi pun menggunakan senter untuk menerangi jalan.
M Kece saat ditangkap tim Bareskrim Polri di tengah area pesawahan. Saat hendak dibawa ke mobil polisi, M Kece terlihat mengenakan baju kaos hitam dan celana pendek. Dia nampak berjalan dengan kaki sedikit pincang.
Seseorang yang merekam kejadian itu berujar kepada M Kece, bahwa publik sedang mencarinya.
“Pak Kace, kenapa Pak Kace lari?” kata pria yang merekam.
“Satu dunia nyari Pak Kace,” katanya lagi.
“Halo. Iya, baru ketemu sekarang. Ini yang menariknya ketemunya di sawah,” balas M Kece.
Boleh dibilang proses penangkapan M Kece ini cukup pelik. Awalnya tim Dittipidsiber sudah mencarinya di beberapa lokasi, tapi tidak ditemukan. Sempat pula ada informasi dia akan menyeberang ke luar Bali, namun setelah Polda Bali dan Polres jajaran melakukan penyekatan, dia tidak juga ditemukan.
Akhirnya penyidik Dittipidsiber Bareskrim pun kembali ke rumah kontrakan yang diduga tempat persembunyian M Kece di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Namun lagi-lagi dia tidak ada di lokasi.
Tak putus asa, penyidik Dittipidsiber Bareskrim kemudian memperluas area pencarian, termasuk ke persawahan di sekitar lokasi menggunakan senter. Upaya ini akhirnya tidak sia-sia. Polisi kemudian mendapatkan M Kece sembunyi dalam kegelapan di area persawahan tersebut.
Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri memimpin langsung penangkapan ini. Dia mengatakan kasus ini menjadi atensi sejak awal karena meresahkan masyarakat. Apalagi konten-konten video kontroversialnya yang diunggah di YouTube bersinggungan dengan masalah SARA.
"Dengan cara menyebarkan konten bermuatan SARA terhadap umat muslim melalui Media YouTube Channel MuhammadKece," kata Brigjen Asep Edi Suheri dalam rilisnya seperti yang dikutip dari detik.com, Rabu (25/08/2021).
Brigjen Asep pun menyatakan akibat perbuatannya yang menyebarkan konten bernuansa SARA itu M Kece bakal dijerat UU ITE.
"Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana," jelas Brigjen Asep Edi Suheri.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan Youtuber M Kece kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Tersangka M Kece disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.
“Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara,” kata Rusdi. (dal/fin/dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: