Surat Suara Pemilu 2024 Bakal Disederhanakan, Begini Teknisnya...
Reporter:
radi|
Kamis 26-08-2021,14:37 WIB
Radartasik.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan penyederhanaan surat suara untuk Pemilu 2024 nanti. Bahkan saat ini penyederhanaan surat suara itu tengah disosialisasikan ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan penyederhanaan surat suara tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi para pemilih saat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tak hanya itu penyederhanaan itu juga diusahkan semaksimal mungkin agar lebih baik dari penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
“Upaya KPU mengantisipasi itu sesuatu yang ahistoris, bahkan lebih jauh lagi kita perlu menimbang mengapa sejak 2004 kita melakukan pendekatan dengan surat suara besar,” ujar Ilham.
Lebih jauh Ilham mengatakan implementasi dari kebijakan ini nantinya akan berada di daerah. Artinya KPU provinsi akan mengawasi bagaimana KPU kabupaten/kota, jajaran ad hoc kita bisa mengimplementasikan dengan baik.
“Kita sebagai pemimpin harus berpikir ke depan, inovatif, kita tahu masalahnya maka kita harus mencari jalan keluarnya. Apa yang kita kerjakan hari ini untuk mengatasi masalah tanpa muncul masalah baru,” tuturnya, Kamis (26/08/2021).
Sementara itu, Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik menambahkan alasan penyederhanaan surat suara Pemilu 2024 itu selain untuk memudahkan pemilih saat memberikan hak suaranya, mengurangi beban KPPS, mengurangi potensi surat suara tidak sah hingga efisiensi.
Evi pun menjelaskan lebih dalam mengenai desain hasil penyederhana surat suara untuk Pemilu 2024. Pertama, desain menggabungkan 5 jenis surat suara ke dalam satu surat suara. Desain ini nantinya meminta pemilih untuk menuliskan nomor urut calon pada kolom yang disediakan.
“Dengan catatan Daftar Pasangan Calon (DPC) Presiden dan Wakil Presiden ditempel dipapan pengumuman, sedangkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kab/kota ditempel di dalam bilik suara,” kata Evi.
Desain kedua, pemilih nantinya akan menggunakan dua jenis surat (hasil pemisahan surat DPD dengan surat suara presiden dan wakil presiden, DPR dan DPRD). Memilih nantinya untuk jenis surat suara ini akan memberikan hak suaranya dengan cara mencoblos pada urut, nama calon dan tanda gambar partai politik.
“Catatannya DCT Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kab/kota serta DPC presiden dan wakil presiden semuanya ditempel di papan pengumuman,” tambah Evi.
Sedangkan desain nomor pemilih masih memiliki dua jenis surat (hasil pemisahan surat DPD dengan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR dan DPRD), namun mempersembahkan hak suaranya dilakukan dengan cara mencontreng pada urut dan tanda gambar partai politik.
“Catatannya DPC presiden dan wakil presiden seluruhnya ditempel di papan pengumuman bersama DCT Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kab/kota,” tandasnya. (khf/sirip)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: